• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Hery Susanto Perkara Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara

Admin by Admin
September 24, 2026
in Kejaksaan RI
0
Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Hery Susanto  Perkara Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Hery Susanto selaku Eks Ketua Ombudsman RI perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 s.d. 2025. Persidangan tersebut digelar pada Kamis, 24 September 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun amar tuntutannya yakni sebagai berikut:

1. Terdakwa Hery Susanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

3. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan/pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 (seratus) hari.

4. Membebankan kepada Terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti Rp4.150.000.000 (empat miliar seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka di pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

5. Menyatakan barang bukti berupa:

 Barang Bukti Dokumen Nomor I.1 berupa 1 (satu) buah Buku Catatan berwarna hijau tua dengan label Focus Grup Discussion ”Model Collaborative Governance Plus Multi Helix untuk Pengentasan Kemiskinan di Wilayah Kerja Blok Migas PT Pertamina Hulu Rokan sampai dengan Barang bukti Dokumen Nomor XVII.215 berupa 1 (satu) bundel copy dokumen Perijinan Berusaha Berbasis Resiko NIB 9120601703006 tanggal 30 Juli 2019 dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Laode Sinarwan Oda;

 Barang bukti dokumen Nomor XVIII.216 berupa : 1 (satu) bundle Map warna biru bertuliskan “Pembelian Rumah” dengan Map Kuning didalamnya bertuliskan “IMB/PBG.D5 N0.10” terlampir dalam berkas perkara an. Terdakwa Hery Susanto;

 Barang Bukti Elektronik Nomor I.1 berupa 1 (satu) unit iPhone 13 Pro Max Model: A2643, S/N:CJGW3W6N2H. IMEI 1: 354786252719055, IMEI 2: 354786252775115, Nomor Sim Card: 081383388151, dan Passcode: 250970 sampai dengan Barang Bukti Elektronik Nomor XV.28 berupa 1 (satu) Unit Hardisk Seagate berkapasitas 4TB, dengan label HARDISK CCTV OMBUDSMAN LANTAI 7 dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Laode Sinarwan Oda;

 Barang Bukti Aset Nomor XVI.1 berupa Tanah beserta Bangunan yang beralamat di KO Pulo Gebang Permai D5/10 RT001/RW009, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah atau (NIB) 09.04.000028370.0. Seluas 210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi) dan 1 (satu) Asli Sertipikat Hak Milik NIB. 09.04.000028370.0 atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta seluas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Pemegang hak ALQINDY AKBAR-SURABAYA,18 Desember 1989 dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;

 Barang bukti Aset Nomor XVII.2 berupa : Uang sebesar Rp625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), yang sudah disetorkan ke nomor rekening penampungan Jampidsus pada Bank Tabungan Nasional a.n. RPL 139 419344 UTK DANA SITAAN dengan nomor rekening 2812202274 IDR; dan Nomor XVII.3 berupa : 1 (satu) lembar Print Out bukti transfer Bank Tabungan Nasional tanggal 21 April 2026 dengan nilai sebesar Rp625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Laode Sinarwan Oda.

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Penasihat Hukum Terdakwa memberikan tanggapan bahwa pada intinya baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis 8 Oktober 2026 dengan agenda pledoi dari Terdakwa ataupun Penasihat Hukum Terdakwa.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Post Views: 47
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi di Kolaka  Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Next Post

BPA Berhasil Melelang 436 Ribu Ton Batu Bara Senilai Rp179 Miliar Milik Tersangka ST  Perkara Pertambangan PT AKT 

Admin

Admin

Next Post
BPA Berhasil Melelang 436 Ribu Ton Batu Bara  Senilai Rp179 Miliar Milik Tersangka ST   Perkara Pertambangan PT AKT 

BPA Berhasil Melelang 436 Ribu Ton Batu Bara Senilai Rp179 Miliar Milik Tersangka ST  Perkara Pertambangan PT AKT 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In