JAKARTA – Ketua Umum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), Ibu Jeny Claudya Lumowa, menyatakan kemarahannya yang sangat besar dan tak bisa dibendung atas viralnya kasus perilaku tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh seorang oknum guru agama di salah satu sekolah yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM TRCPPA
“Saya sangat marah, sangat kecewa, dan merasa tersinggung dengan kejadian ini. Bagaimana bisa seorang guru, apalagi guru agama yang seharusnya menjadi ujung tombak pengajaran akhlak dan moral, justru berperilaku menyimpang dan melalaikan tugas mulianya?” ujar Ibu Jeny Claudya Lumowa dengan nada tinggi.
Menurutnya, profesi guru adalah orang tua kedua di sekolah yang memegang amanah penuh untuk mendidik, membimbing, dan melindungi siswa. Namun, tindakan oknum ini telah mencoreng habis martabat dunia pendidikan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
KONDISI DAERAH YANG MEMPRIHATINKAN
Ketua TRCPPA juga menyoroti kondisi sosial di wilayah Berau yang dinilai sangat memprihatinkan:
“MEMANG BERAU KECIL, TAPI KASUS MAKIN TINGGI. BERAU INI TERNYATA SANGAT RENTAN MORAL.”
“Daerah ini terlihat kecil, namun kasus-kasus yang terjadi justru makin tinggi dan meresahkan. Ironisnya, Berau ini sangat rentan akan masalah moral dan etika. Ini sangat memalukan dan tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi,” tegasnya dengan emosi yang memuncak.
TANGGUNG JAWAB YANG TELAH TERLALUKAN
Anak adalah amanah Tuhan yang paling berharga. Selama berada di lingkungan sekolah, keselamatan dan pendidikan anak adalah tanggung jawab penuh guru dan pihak sekolah.
“Namun oknum ini justru bertindak seenaknya, berperilaku problematik, dan melupakan segala kewajibannya. Hal ini sangat merugikan anak-anak dan orang tua. INI TIDAK BOLEH DITOLERIR!” serunya.
SAYA AKAN DATANG LANGSUNG!
Dalam rilis ini, Ketua TRCPPA memberikan peringatan keras dan keputusan tegas:
“SAYA TIDAK AKAN TINGGAL DIAM. SAYA AKAN DATANG LANGSUNG KE BERAU UNTUK MENINDAKLANJUTI KASUS INI SECARA LANGSUNG DAN MEMASTIKAN KEADILAN.”
Pernyataan ini disampaikan agar pihak terkait tidak main-main dan segera bertindak profesional.
TUNTUTAN TRCPPA
TRCPPA menuntut pihak berwenang, Dinas Pendidikan, dan Kepolisian untuk:
1. Menyelidiki kasus ini secara tuntas dan transparan.
2. Memberikan sanksi yang sangat tegas dan setimpal sesuai hukum yang berlaku.
3. Memastikan tidak ada perlindungan oknum dan kasus ini selesai sampai ke akar-akarnya.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini demi melindungi hak-hak anak dan memperbaiki kembali tatanan moral di Kabupaten Berau.
Dikeluarkan di: JAKARTA
Pada Tanggal: 20 April 2026
Hormat Kami,
( JENY CLAUDYA LUMOWA )
KETUA UMUM TRCPPA INDONESIA















