Berau, Kaltim, – Riuh mesin alat berat dan jejak tebangan menyisakan kegelisahan di Kampung Birang dan Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di hamparan lahan yang diduga telah dibuka, kayu-kayu ulin—yang selama ini dikenal sebagai “penjaga hutan” Kalimantan—terlihat ikut tumbang dan menumpuk dalam bentuk gelondongan.
Temuan ini mencuat setelah rombongan dari Kesultanan Gunung Tabur dan Kesultanan Sambaliung, bersama Ketua Adat Dayak Punan dan masyarakat setempat, mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai area aktivitas sebuah perusahaan. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penebangan hutan dalam skala besar.
Peristiwa yang ada menjadi penanda meningkatnya ketegangan antara praktik pemanfaatan hutan dan keberlanjutan nilai-nilai lokal.
Di satu sisi, tanaman eukaliptus hadir sebagai komoditas industri yang menjanjikan—tumbuh cepat dan efisien sebagai bahan baku pulp dan kertas hal ini terungkap dari para pekerja yang berada di lokasi kerja.
Namun di sisi lain, ulin (Eusideroxylon zwageri) berdiri sebagai simbol ketahanan (Kearifan lokal) : kayunya sangat keras, berumur panjang, serta memiliki keterikatan mendalam dengan struktur sosial dan budaya masyarakat adat Dayak.
“Ini bukan sekadar soal kayu,” ujar seorang tokoh adat Dayak Punan yang turut bersuara dalam peninjauan tersebut. Bagi masyarakat setempat, ulin bukan hanya material bangunan, melainkan bagian dari identitas dan kearifan lokal yang tumbuh bersama hutan dan diwariskan lintas generasi.
Di lokasi yang ditinjau, tampak tumpukan kayu dari berbagai jenis, termasuk ulin. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan yang disebut beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, dugaan pembukaan lahan dalam skala luas menjadi perhatian serius bagi pihak kesultanan dan masyarakat adat.
Fenomena ini memperlihatkan irisan kepentingan yang kompleks. Industri kehutanan, dengan komoditas seperti eukaliptus, menawarkan nilai ekonomi jangka pendek hingga menengah.
Namun di wilayah yang memiliki ikatan adat kuat, pendekatan tersebut berhadapan dengan sistem nilai yang menempatkan hutan sebagai ruang hidup—bukan sekadar sumber daya ekonomi.
Dalam tradisi Dayak, penebangan pohon seperti ulin tidak dilakukan sembarangan. Terdapat aturan adat, pertimbangan ekologis, hingga dimensi spiritual yang menyertainya. Ketika praktik di lapangan dianggap mengabaikan nilai-nilai tersebut, reaksi keras dari masyarakat menjadi tak terhindarkan.
Secara normatif, aktivitas kehutanan di Indonesia berada dalam kerangka regulasi yang ketat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perizinan, analisis dampak lingkungan, serta perlindungan ekosistem.
Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat menuntut kehati-hatian dalam setiap kegiatan di wilayah yang memiliki klaim adat. Prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan menjadi rujukan penting untuk memastikan keterlibatan dan persetujuan masyarakat lokal.
Hingga kini, belum ada keterangan rinci mengenai status perizinan maupun skala pasti aktivitas di lokasi tersebut. Pemerintah daerah dan otoritas terkait diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian praktik dengan regulasi yang berlaku.
Di tengah tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan pelestarian, satu hal menjadi terang: bagi masyarakat adat dan kesultanan di Berau, hilangnya ulin bukan sekadar kehilangan pohon. Ia adalah isyarat retaknya hubungan lama antara manusia dan hutan.
Dua kesultanan bersama masyarakat adatnya pun berharap Pemerintah Kabupaten Berau dapat menjaga kelestarian hutan, agar masyarakat terhindar dari ancaman bencana seperti banjir di masa mendatang.(**).
Tim DK.















