Derap Kalimantan. Com | Jakarta | Rencana pengembalian Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan sekolah di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah dslam hal ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa UN akan diberlakukan kembali mulai tahun 2026.
Keputusan tersebut menuai pro dan kontra, namun Mendikdasmen menyebut masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut dan dipastikan pelaksanaannya menggunakan konsep baru yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ujian Nasional telah menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan Indonesia selama beberapa dekade
UN digunakan untuk mengevaluasi capaian akademis siswa di tingkat nasional dan menilai kualitas pendidikan secara keseluruhan. Namun, keberadaannya sering memicu perdebatan. Banyak pihak menilai UN memberikan tekanan psikologis kepada siswa, sementara yang lain berpendapat bahwa UN dapat menjadi motivasi belajar yang tinggi.
Ada juga pandangan bahwa UN sebagai syarat kelulusan membutuhkan biaya besar dan menciptakan kesenjangan antara siswa yang mampu dan tidak mampu. Pada tahun 2021, UN dihapuskan dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN) oleh Nadiem Makarim, Mendikbud di era pemerintahan Joko Widodo. Namun, asesmen tersebut dinilai gagal dan malah menurunkan kualitas belajar siswa.
Kini, dengan pengumuman oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, rencana untuk mengembalikan UN dengan versi baru mulai dikaji lebih lanjut. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem evaluasi pendidikan yang lebih relevan dengan tantangan masa kini.
Sejarah Ujian Nasional di Indonesia telah melalui berbagai perubahan nama dan konsep. Berikut adalah perjalanan sejarah Ujian Nasional dari tahun-tahun sebelumnya:
Ujian Penghabisan (1950-1964):
Ujian pertama kali dikenal sebagai Ujian Penghabisan, dilakukan secara nasional sebagai syarat kelulusan pasca Indonesia merdeka pada tahun 1950.
Soal ujian disusun oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dan diujikan dalam bentuk esai atau uraian. Hasil ujian diperiksa di pusat rayon.
Ujian Negara (1965-1971):
Pada tahun 1965 hingga 1971, Ujian Negara menggantikan Ujian Penghabisan. Pemerintah pusat menyelenggarakan ujian untuk mengevaluasi hasil belajar siswa di seluruh Indonesia.
Siswa yang lulus dapat melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri, sementara yang tidak lulus tetap mendapatkan ijazah untuk melanjutkan ke institusi swasta.
Ujian Sekolah (1972-1979):
Ujian Negara berubah menjadi Ujian Sekolah pada tahun 1972 hingga 1979. Ujian ini bertujuan untuk menentukan apakah peserta didik telah menyelesaikan program belajar pada tingkat pendidikan tertentu.
Materi ujian disiapkan oleh sekolah, dengan pemerintah pusat mengeluarkan pedoman umum.
Ebta dan Ebtanas (1980-2002):
Memasuki tahun 1980-an hingga 2002, Ujian Nasional diganti dengan Ebta dan Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional).
Pada Ebtanas, soal ujian disiapkan oleh pemerintah, menguji mata pelajaran inti seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Siswa juga mengikuti ujian Ebta untuk mata pelajaran lainnya.
Ujian Akhir Nasional (2003-2004):
Pada tahun 2003, Ebta berganti nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Ujian ini digunakan untuk menentukan kelulusan dan memetakan kualitas pendidikan nasional dengan nilai kelulusan minimal 3,01 dan rata-rata minimal 6,0.
Ujian Nasional (2005-2013):
Ujian Nasional (UN) diperkenalkan pada tahun 2005. UN mengujikan beberapa mata pelajaran inti seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan UN, sementara soal dan kunci jawaban disiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Ujian Nasional Berbasis Komputer (2014-2020):
Pada tahun 2014, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diperkenalkan. UNBK mengurangi penggunaan kertas dan menggunakan komputer sebagai media ujian, mengurangi kecurangan, serta meningkatkan kualitas ujian.
Asesmen Nasional (2021-Saat Ini):
Pada tahun 2021, UN dihapuskan dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN). AN digunakan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui AKM, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Rencana pengembalian UN pada tahun 2026 ini menjadi babak baru dalam upaya meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Diharapkan konsep baru UN yang sedang dikaji dapat memperbaiki sistem evaluasi pendidikan tanah air.(**).
Tim DK.
ChatGPT bilang:
ChatGPT
UN Kembali Diadakan Mulai 2026, Berikut Faktanya
Menelusuri Sejarah dan Perkembangan Ujian Nasional di Indonesia
Derap Kalimantan.com | Jakarta β Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, mengumumkan rencana pemberlakuan kembali Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2026. Langkah ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat, antara pro dan kontra.
Menurut Abdul Mu’ti, rencana ini masih dalam tahap pengkajian, dengan konsep baru yang berbeda dari pelaksanaan UN sebelumnya. βKami ingin memastikan bahwa evaluasi pendidikan lebih relevan dengan tantangan saat ini, tanpa mengulang kekurangan-kekurangan sebelumnya,β ungkapnya.
Mengapa UN Kembali Diusulkan?
Ujian Nasional, yang pernah menjadi syarat utama kelulusan siswa di Indonesia, dihapus pada tahun 2021 oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Sebagai gantinya, diterapkan Asesmen Nasional (AN) yang menilai kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Namun, menurut beberapa pihak, AN dinilai kurang efektif dan tidak meningkatkan motivasi belajar siswa. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah mengkaji kembali keberadaan UN dengan sistem yang lebih modern dan terukur.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Rencana pengembalian UN menuai beragam reaksi:
Pro:
Beberapa kalangan menilai UN penting sebagai alat evaluasi capaian pendidikan secara nasional. Selain itu, UN dianggap mampu meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat.
Kontra:
Di sisi lain, UN dinilai menimbulkan tekanan psikologis pada siswa dan memerlukan biaya besar, yang menciptakan kesenjangan antara siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu.
Perjalanan Panjang Ujian Nasional di Indonesia
Ujian Nasional telah melalui berbagai perubahan sejak pertama kali diterapkan. Berikut adalah sejarah perjalanan UN di Indonesia:
1950-1964: Ujian Penghabisan menjadi standar kelulusan siswa. Soal disiapkan oleh pemerintah pusat dengan format esai.
1965-1971: Ujian Negara menggantikan Ujian Penghabisan sebagai alat evaluasi nasional.
1972-1979: Berubah menjadi Ujian Sekolah dengan soal yang disusun oleh masing-masing sekolah.
1980-2002: Era Ebta dan Ebtanas memperkenalkan evaluasi terpusat untuk mata pelajaran inti.
2003-2004: Ujian Akhir Nasional (UAN) menjadi syarat kelulusan dengan nilai minimum.
2005-2013: UN diberlakukan dengan standar nasional, menguji beberapa mata pelajaran inti.
2014-2020: UN berbasis komputer (UNBK) diterapkan, mengurangi kecurangan dan meningkatkan efisiensi.
2021-Sekarang: UN dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional (AN).
Babak Baru di 2026
Rencana pemberlakuan kembali UN di tahun 2026 menjadi langkah baru untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih terukur dan relevan. Dengan konsep baru yang masih dalam pengkajian, diharapkan UN dapat menjadi alat evaluasi yang tidak hanya memotivasi siswa, tetapi juga menciptakan kesetaraan dalam dunia pendidikan.
(**)
Tim Derap Kalimantan