BALIKPAPAN – Wakapolda Kalimantan Timur Adrianto Jossy Kusumo menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas oleh anggota Polri.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin langsung pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel di halaman Mapolda Kaltim, Senin (9/3/2026), usai pelaksanaan apel pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi Irwasda Polda Kaltim Aloysius Suprijadi, Kabid Propam Hariyanto, serta Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap personel yang memegang senjata api dinas. Setiap anggota diminta menunjukkan kelengkapan administrasi, mulai dari surat izin pemegang senjata api, kartu identitas, hingga memastikan kondisi fisik senjata dalam keadaan baik dan siap digunakan sesuai prosedur.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip kehati-hatian saat menjalankan tugas di lapangan.
Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kontrol ketat terhadap personel yang memegang senjata api.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan setiap personel yang memegang senjata api benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan memahami tanggung jawabnya.
Senjata api adalah alat negara yang penggunaannya harus profesional, sesuai prosedur, dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Polda Kaltim menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api dinas. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota.
Melalui pemeriksaan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Kaltim diingatkan untuk selalu memegang teguh tanggung jawab, disiplin, serta integritas dalam menggunakan senjata api sebagai sarana pendukung tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Hmd)















