SAMARINDA – Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol. Rustam Mansur, S.I.K., M.M., menegaskan pentingnya pendekatan humanis, profesionalisme, dan pengendalian diri dalam pelaksanaan pelayanan serta pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (21/10/2026).
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel kesiapan personel sebagai bagian dari upaya memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan tetap menghormati hak demokrasi serta menjaga kepentingan masyarakat luas.
Dalam arahannya, Wakapolda meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan komunikasi, serta tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi dinamika di lapangan. Setiap tindakan harus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Ia menekankan bahwa masyarakat yang menyampaikan pendapat merupakan warga negara yang haknya harus dihormati dan dilayani dengan baik. Karena itu, pendekatan persuasif dan dialog harus menjadi prioritas dalam mengantisipasi potensi gesekan selama kegiatan berlangsung.
“Mereka adalah saudara-saudara kita. Karena itu, kita harus sabar dan tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi situasi di lapangan. Seluruh anggota juga harus mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku selama pelaksanaan tugas,” tegas Brigjen Pol. Rustam.
Wakapolda Larang Penggunaan Senjata Api dan Gas Air Mata
Dalam pelaksanaan pengamanan, Wakapolda secara tegas melarang penggunaan senjata api maupun gas air mata. Seluruh personel diminta mengutamakan komunikasi yang baik, pengendalian diri, serta langkah-langkah persuasif dalam menghadapi massa aksi.
Menurutnya, pengamanan unjuk rasa tidak boleh hanya berorientasi pada pengendalian situasi, tetapi juga harus mencerminkan sikap kepolisian yang menghormati hak masyarakat, mengutamakan keselamatan, dan menjunjung tinggi profesionalisme.
“Mereka bukan musuh kita. Mereka adalah teman kita, saudara kita, yang memiliki niat baik untuk menyampaikan aspirasi. Tugas kita adalah memberikan pelayanan dan memastikan kegiatan berlangsung dengan aman,” ujarnya.
Arahan tersebut menegaskan bahwa kehadiran polisi dalam kegiatan unjuk rasa merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Personel dituntut mampu menjaga ketegasan dalam menjalankan tugas tanpa mengabaikan sikap santun, proporsional, dan menghormati hak setiap warga negara.
Jaga Hak Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat
Selain menekankan pendekatan humanis, Wakapolda Kaltim mengingatkan pentingnya pengaturan personel dan aktivitas di sekitar lokasi unjuk rasa. Langkah tersebut diperlukan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan gangguan berarti terhadap mobilitas maupun kegiatan masyarakat lainnya.
Koordinasi antarpersonel, komunikasi dengan pihak terkait, serta kesiapsiagaan di lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap terkendali. Dengan demikian, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dapat berjalan beriringan dengan terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum.
Pelaksanaan apel kesiapan ini menjadi wujud kesiapan Polda Kalimantan Timur dalam memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang harus dihormati. Pada saat yang sama, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban, keselamatan, dan hak masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, keberhasilan pengamanan tidak hanya ditentukan oleh kesiapan personel, tetapi juga oleh kemampuan membangun komunikasi, mencegah eskalasi, serta menyelesaikan persoalan melalui pendekatan yang tepat dan bertanggung jawab.
Melalui arahan Wakapolda, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengawal kegiatan unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak demokrasi masyarakat, serta melaksanakan tugas secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
Tegas dalam menjalankan tugas, santun dalam pelayanan, dan konsisten menjaga hak masyarakat serta keamanan bersama. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan pengamanan unjuk rasa yang aman, tertib, dan bermartabat di Kalimantan Timur.
//Red/Hmd/















