• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Warga Kamoro Nawaripi Tuntut Hak Galian C dari PT Freeport Indonesia, Ini Landasan Hukumnya

Admin by Admin
Mei 16, 2026
in Daerah
0
Warga Kamoro Nawaripi Tuntut Hak Galian C dari PT Freeport Indonesia, Ini Landasan Hukumnya
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*MIMIKA* — Pemerintah Kampung Nawaripi bersama warganya secara resmi mengajukan permohonan material galian C berupa pasir, batu, dan sirtu kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Permintaan itu diajukan karena warga Kampung Nawaripi dan empat kampung lainnya di Mimika menanggung dampak langsung dari operasional tambang tembaga dan emas PTFI selama puluhan tahun.

Tokoh Pemuda Kampung Nawaripi dari Suku Kamoro, Rafael Torekeyau, menegaskan permintaan tersebut sah secara hukum. Dasar hukumnya adalah UU Otsus Papua dan UU Desa Adat.

“Memang kepemilikan PTFI itu ada di Pemerintah Indonesia di Jakarta sana. Tapi jangan lupa yang merasakan pahit getirnya kehadiran perusahaan itu adalah warga Mimika, salah satunya warga Kamoro Nawaripi,” ujar Rafael, Jumat (15/5/2026).

Rafael menyatakan, sebagai pihak yang terdampak langsung, Pemerintah Kampung Nawaripi dan warganya berhak meminta, dan PTFI wajib memenuhinya. Ia mendukung langkah pemerintah kampung yang sudah menyampaikan surat atau proposal permohonan kepada PTFI.

“Sebagai tokoh muda Kamoro saya dukung dan meminta PTFI segera jawab surat atau proposal permintaan itu. Karena yang diminta sisa tambang yang dibuang melalui sungai. Kampung minta hanya sedikit dan PTFI harus kasih,” katanya.

Material galian C yang dimohonkan bukan untuk kepentingan komersial, melainkan untuk kebutuhan dasar warga. Pasir sisa tambang yang dibuang melalui aliran sungai akan dipakai sebagai material timbunan lahan untuk membangun permukiman bagi warga Kampung Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro.

Rafael menjelaskan lahan yang tersisa bagi ketiga kampung itu sudah sangat terbatas. Satu-satunya lahan yang tersedia bagi warga suku berada di kawasan Mile 21 yang dikembalikan PTFI kepada masyarakat adat dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko). Lahan tersebut berstatus milik bersama dan tidak dapat diperjualbelikan.

“Lahan ini dikembalikan PTFI ke Suku Kamoro dan tidak ada transaksi jual beli karena itu milik bersama, bukan perorangan,” ujarnya.

Dasar Hukum Permohonan

Tuntutan warga Kampung Nawaripi didukung sejumlah regulasi:

1. *UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Pasal 43*

Mengatur perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan atas tanah. Setiap penanam modal di Papua wajib mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat. Perizinan yang merugikan hak hidup masyarakat wajib ditinjau kembali.

2. *UU Otsus Papua, Pasal 38–40*

Pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan masyarakat setempat. Usaha yang memanfaatkan sumber daya alam harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

3. *UU Otsus Papua, Pasal 1 huruf l*

Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat. Pemerintah Kampung Nawaripi memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengajukan permohonan.

4. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 103*

Desa Adat berwenang mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, nilai adat, dan norma yang berlaku. Warga desa adat berhak atas kompensasi dan pemberdayaan atas dampak kegiatan usaha di wilayah adat mereka.

5. *Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat*

Hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah diakui resmi di Papua. Perusahaan yang memanfaatkan wilayah ulayat berkewajiban memberikan kompensasi yang layak.

6. *UUD 1945, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)*

Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Dampak Tambang dan Kondisi Warga

Suku Kamoro merupakan salah satu suku asli penghuni pesisir Mimika yang merasakan dampak langsung kehadiran PTFI sejak awal 1970-an. Operasi tambang mengubah bentang alam, aliran sungai, dan ketersediaan lahan ulayat masyarakat adat.

Pasir sisa tambang atau tailing yang dibuang melalui aliran sungai menimbun sebagian besar wilayah pesisir yang menjadi ruang hidup warga Kamoro. Kini lahan yang tersisa bagi Kampung Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro sangat sedikit, sehingga kebutuhan material timbunan untuk permukiman menjadi mendesak.

Rafael menegaskan permintaan pemerintah kampung tidak bersifat komersial. Ia memahami PTFI memiliki aturan internal yang perlu dikaji, tetapi menekankan bahwa pemohon adalah pemerintah kampung yang warganya menjadi korban langsung keberadaan tambang.

Ia meminta PTFI segera memberikan jawaban resmi atas surat dan proposal yang diajukan. Menurutnya, berapa pun jumlah yang diminta kampung, PTFI harus memenuhinya mengingat besarnya dampak yang ditanggung warga.

Rafael juga mempertegas status lahan di Mile 21 yang telah dikembalikan PTFI kepada Suku Kamoro melalui Lemasko. Lahan itu merupakan satu-satunya sisa wilayah milik warga suku dan berstatus milik bersama, sehingga tidak boleh diklaim pihak di luar suku. Pengembalian lahan dilakukan tanpa transaksi jual beli karena bersifat adat.

_Penulis: Red_

_Editor: BK_

Post Views: 4
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Di Tengah Sukses 99,70 Persen Pemberangkatan, Satu Jemaah Haji Medan Wafat di Tanah Suci

Next Post

Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Admin

Admin

Next Post
Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Poly Betaubun: Lahan Sengketa Bintaro Exchange Semoga Berakhir Dengan Kebahagiaan Ibu Yatmi

Poly Betaubun: Lahan Sengketa Bintaro Exchange Semoga Berakhir Dengan Kebahagiaan Ibu Yatmi

Mei 16, 2026
Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Mei 16, 2026
Warga Kamoro Nawaripi Tuntut Hak Galian C dari PT Freeport Indonesia, Ini Landasan Hukumnya

Warga Kamoro Nawaripi Tuntut Hak Galian C dari PT Freeport Indonesia, Ini Landasan Hukumnya

Mei 16, 2026
Di Tengah Sukses 99,70 Persen Pemberangkatan, Satu Jemaah Haji Medan Wafat di Tanah Suci

Di Tengah Sukses 99,70 Persen Pemberangkatan, Satu Jemaah Haji Medan Wafat di Tanah Suci

Mei 16, 2026

Recent News

Poly Betaubun: Lahan Sengketa Bintaro Exchange Semoga Berakhir Dengan Kebahagiaan Ibu Yatmi

Poly Betaubun: Lahan Sengketa Bintaro Exchange Semoga Berakhir Dengan Kebahagiaan Ibu Yatmi

Mei 16, 2026
Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Mei 16, 2026
Warga Kamoro Nawaripi Tuntut Hak Galian C dari PT Freeport Indonesia, Ini Landasan Hukumnya

Warga Kamoro Nawaripi Tuntut Hak Galian C dari PT Freeport Indonesia, Ini Landasan Hukumnya

Mei 16, 2026
Di Tengah Sukses 99,70 Persen Pemberangkatan, Satu Jemaah Haji Medan Wafat di Tanah Suci

Di Tengah Sukses 99,70 Persen Pemberangkatan, Satu Jemaah Haji Medan Wafat di Tanah Suci

Mei 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Poly Betaubun: Lahan Sengketa Bintaro Exchange Semoga Berakhir Dengan Kebahagiaan Ibu Yatmi

Poly Betaubun: Lahan Sengketa Bintaro Exchange Semoga Berakhir Dengan Kebahagiaan Ibu Yatmi

Mei 16, 2026
Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Mei 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In