Tabalar, Derap Kalimantan – 6 Oktober 2025
Masyarakat Kampung Tubaan bersama Lembaga POLADAT mendesak PT Pesona Sawit Abadi (PT PSA) agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan mengisi sedikitnya 80 persen lowongan kerja dengan tenaga kerja lokal.
Desakan itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar di kantor PT PSA, Tabalar, pada Senin (6/10). Pertemuan melibatkan manajemen perusahaan, perwakilan masyarakat Tubaan, serta sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Lembaga POLADAT, Pemuda Pancasila, dan Lembaga Capa.
Dalam forum tersebut, masyarakat melalui POLADAT Tubaan meminta agar empat warga lokal dapat segera direkrut oleh PT PSA. Empat warga itu diajukan untuk mengisi posisi karyawan, dengan rincian satu orang sebagai tenaga keamanan (security) dan tiga lainnya ditempatkan sesuai keterampilan masing-masing.
Pihak perusahaan menyatakan akan menanggapi tuntutan masyarakat tersebut paling lambat dalam waktu 14 hari kerja. Hal itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh berbagai pihak, antara lain:
– Wiranda Putra, Manager PT PSA
– Rukmana Paysal, Humas PT PSA
– Julianto, Ketua POLADAT Wilayah Tabalar
– Sudirman, Ketua POLADAT DPC Pesisir Selatan Kabupaten Berau
– Abdul Mansur, Sekjen POLADAT DPC Pesisir Selatan Kabupaten Berau
– Ardin, perwakilan Pemuda Pancasila
– Sudiyanto, Ketua DPD Capa
– Suyatno, perwakilan Capa
Ketua POLADAT Tabalar, Julianto, menegaskan bahwa masyarakat akan menunggu komitmen perusahaan. Namun, jika hingga batas waktu 14 hari kerja tidak ada kepastian, gabungan masyarakat bersama lembaga pendamping akan mengambil langkah lanjutan.
Langkah ini, menurut warga, merupakan upaya memperjuangkan hak tenaga kerja lokal agar mendapat prioritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
Laporan: Abdul Mansur, Investigasi Kaltim
Derap Kalimantan















