• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Yurisprudensi MA: Jangka Waktu Maksimal Penarikan Uang dalam Cek

Admin by Admin
Agustus 30, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Yurisprudensi MA: Jangka Waktu Maksimal Penarikan Uang dalam Cek
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Humas MA, Sabtu,30 Agustus 2025, – Pengaturan hukum cek, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (WvK).

Aktivitas perdagangan tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan manusia modern. Bahkan memasuki revolusi industri 4.0 saat ini, jual beli atas suatu benda ikut bertransformasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi.

Proses pembayaran dalam transaksi perdagangan juga ikut berubah, melalui kemajuan digital dapat dilakukan menggunakan metode transfer antar rekening bank atau penggunaan virtual account.

Namun, tidak sedikit yang masih mempertahankan metode konvensional dalam jual beli suatu benda.

Salah satu bentuk pembayaran konvensional menggunakan metode pembayaran tunai ketika penyerahan (levering) atas jual beli benda bergerak atau saat ini dikenal dengan nama cash on delivery.

Demikian juga, salah satu bentuk pembayaran konvensional dalam transaksi jual beli suatu benda adalah menggunakan cek.

Pengaturan hukum cek, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (WvK).

Ketentuan Pasal 178 KUHD menerangkan cek harus memenuhi syarat antara lain sebagai berikut:

Nama cek, yang dimasukan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas hak itu;

Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

Nama subjek hukum yang harus membayar (tertarik);

Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;

Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;

Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik)

Cek yang dananya ditarik dari pihak perbankan (pihak tertarik), merupakan perjanjian antara pihak perbankan dengan penarik, guna menyediakan dana bagi kepentingan penarik, sebagaimana ketentuan Pasal 180 KUHD.

Sesuai Pasal 182 KUHD, jenis cek terdiri dari dua bentuk, sebagai berikut:

Klausala dalam sebuah cek mencantumkan nama penerima dana, sehingga pihak tertarik (Bank) melakukan pembayaran atau penyerahan sejumlah uang, hanya kepada nama yang tercantum dalam cek dimaksud atau disebut dengan cek atas nama. Bilamana terdapat klausul tambahan atau penggantinya bisa dilakukan pengalihan melalui endosemen atau seandainya ada klausul tidak kepada penggantinya, pengalihan melalui cessie;

Demikian juga terdapat cek atas bawa, yang tidak mencantumkan nama orang yang menerima sejumlah uang. Pihak tertarik (perbankan) akan lakukan pembayaran kepada siapapun yang membawa cek tersebut, dengan cara menunjukan kepada perbankan yang tertarik;

Pengalihan cek melalui endosemen dan cessie, diatur dalam ketentuan Pasal 191 KUHD.

Jangka waktu maksimal, pencairan sejumlah uang di pihak perbankan (tertarik), adalah 70 hari sejak hari penerbitan atau pengeluarannya, sesuai Pasal 206 KUHD.

Terhadap penggunaan cek sebagai instrumen pembayaran transaksi perdagangan, bagaimanakah seandainya pencairan atau penarikan uang yang tercantum dalam cek melebihi jangka waktu 70 hari, meskipun cek tersebut dananya tersedia?

Guna menjawab pertanyaan dimaksud, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 577 K/Sip/1969, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 9 Mei 1970 oleh Majelis Hakim Agung Prof. R. Subekti, S.H. (Ketua Majelis) dengan didampingi Indroharto, S.H. dan Sardjono, S.H. (masing-masing Hakim Anggota).

Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 577 K/Sip/1969, menjelaskan Bank tidak wajib membayar, bilamana cek dimintakan pembayaran melewati tenggang waktu 70 (hari) sesuai Pasal 206 WvK, sekalipun bagi cek bersangkutan ada dananya.

Maka dapat ditarik kesimpulan, jangka waktu penarikan uang yang tercantum dalam cek, maksimal 70 hari sejak hari penerbitannya, meskipun cek bersangkutan ada dananya.

Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi MA sebagaimana buku Rangkuman Yurisprudensi MA Indonesia Seri II Hukum Perdata dan Acara Perdata.

Semoga artikel ini dapat menambah referensi atau pengetahuan bagi para pembacanya, khususnya hakim dan akademisi hukum.

Penulis: Adji Prakoso

Penerbit: Marihot

Post Views: 60
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH:Dugaan Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng, Sul- sel!

Next Post

Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Terkait Dinamika Pasca Unjuk Rasa ke DPR dan Pemerintah 

Admin

Admin

Next Post
Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Terkait Dinamika Pasca Unjuk Rasa ke DPR dan Pemerintah 

Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Terkait Dinamika Pasca Unjuk Rasa ke DPR dan Pemerintah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In