Sumut, (DK)| Pembunuhan atas nama jelita Sinaga oleh terdakwa Phin Chen penduduk Deli Serdang, pada bulan Juni lalu di desa rimbu kabupaten Deli Serdang akhirnya dituntut dengan ancaman penjara seumur hidup,terdakwa Phin Chen (34 Tahun).rabu, (11/12/2024).
Awalnya, Diduga pacaran dengan korban Alm Jelita Sinaga mengadakan janji pertemuan disalah satu tempat yang mereka tentukan, didalam pertemuan itu diduga ada perselihan keduanya sehingga menimbulkan pertengkaran sehingga menimbulkan terjadinya pembunuhan yg dilakukan oleh terdakwa Phin Chen.
Keluarga korban yaitu mamak kandung korban menyampaikan ketidak senangannya atas pihak Hakim dan jaksa penuntut selalu membatalkan sidang tersebut sampai 12 kali,sehingga menimbulkan kecurigaan bagi kelurga korban, atas bantuan permohonan kelurga korban maka mereka meminta kepada salah satu ormas PBB untuk mengawal sidang,dikarenakan pihak hakim dan JPU selalu menunda sidang.
Kelurga korban mengaku sangat berterima kasih bahwa JPU SDH memberitahukan yang membunuh anak saya diancam penjara seumur hidup,dan kami dan PBB tetap mengawal sidang perkara pembunuhan ini sampai selesai jatuh ponis JPU. tutupnya.(**). Biro Sumut : Perlindungan S.