Kutim | Polemik yang terjadi pada tenaga Pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang hingga kini masih menyisakan kepedihan bagi Guru P3K atas belum diselesaikannya Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, oleh Disdikbud Kab. Kutim, selasa, (10/12/2024).
Keluhan yang dialami oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengenai gaji guru yang belum dibayarkan sudah sering disampaikan oleh masyarakat dan para guru P3K dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur , masyarakat menyoroti tajam permasalahan gaji P3K tahap 1 belum dibayar 4 bulan plus THR tahun 2022.
Tahap 2 gaji yg belum dibayar 3 bulan plus THR tahun 2022 dari 797 guru P3K yang ada di lingkungan Kabupaten Kutai Timur.
Seharusnya hal ini tidak boleh lagi terjadi di daerah, pasalnya Pemerintah pusat telah membayar lunas.
Atas keterlambatan pembayaran gaji P3K Kab. Kutim yang belum dibayarkan yang selalu berpolemik , aduan masyarakat kutim meminta Kejari Sangata periksa Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya di Kab. Kutim atas dugaan melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pasalnya masalah ini pernah dilakukan dan telah dihearingkan saat itu di DPRD Kutim pada bulan Februari 2024 dipimpin oleh Pak Arfan saat itu, yang kini duduk di DPRD Provinsi hingga kini belum ada perkembangannya.
“Perlu diketahui, Pengangkatan mereka (guru) sebagai P3K bulan September dan November di tahun 2021. Seharusnya sudah menerima gaji sebagai P3K mulai Januari 2022,”
Faktanya Pemda Kutim melaui Disdikbud Kutim masih saja diduga kuat bermain-main dengan dengan dana anggaran buat pembayaran gaji P3K yang belum terselesaikan hingga kini.
Padahal informasi yang didapat bahwa hak-hak guru P3K Kab. Kutim sudah lunas dibayarkan oleh pemerintah pusat terkait dana sertifikasi dan non sertifikasi udah dibayarkan pusat 100% lunas, namun mengapa Pemerintah kabupaten Kutai Timur melalui Disdikbud Kutim belum sepenuhnya membayar gaji guru P3K yang ada di lingkungan Pemerintahan Kutim, hingga menimbulkan pertanyaan dimasyarakat kemana dana gaji guru P3K Kab. Kutim yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Pusat hingga 100 %?
“Hingga masyarakat Kab. Kutim melihat permasalahan ini sangat memprihatinkan, karena pada sisi lain ada bagian yang seharusnya menangani ini, namun pembayaran gaji masih sering terlambat, bahkan sering tertunda selama beberapa Triwulan”
Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutim memprioritaskan penyelesaian masalah pembayaran gaji P3K, jangan tahan-tahan hak tanaga pendidik P3K yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten Kutai Timur.
Menurut masyarakat terkait permasalahan pembayaran P3K Kab. Kutim hingga kini menyisakan pilu, karena SK (Surat Keputusan) P3K guru itu terbit bulan Mei dan baru bisa menerima gaji sebagai P3K pada bulan Juni. “Di sini lah permasalahan terjadi dan yang keluhkan oleh teman-teman P3K guru,”
Menurut keterangan yang didapat dari beberapa sumber, setiap pegawai P3K, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP) atau insentif. Hal itu juga sudah dituangkan pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kalau yang dulu sesuai perbup seharusnya 70% tapi dirubah flat 2 juta namun sesudah hearing baru ditambah me jadi 4 juta,”
Namun kesenjangan masih tetap terjadi karena TPP ASN PNS masih jauh lebih tinggi dari ASN PPPK.
Masyarakat menilai ada keanehan Terkait kebijakan Pemda Kutim, kemudian bahwa keterlambatan pembayaran gaji tersebut dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja para tenaga guru P3K.
“Ada lg info didapat bahwa uang non sertifikasi bagi guru ASN PPPK masih dibayar 1 triwulan padahal seharusnya udah harus dibayar sampai triwulan 4 menjelang tutup buku akhir tahun karena menurut info yang didapat dari ling kemenku udah dibayar lunas dari Pusat.” Kalau begini siapa yang berbohong?
Keterangan dari sumber yang didapat mengatakan yang tidak ingin di sebutkan namanya;
Seperti permasalahan gaji tahap 1 belum dibayar 4 bulan plus thr tahun 2022
Tahap 2 gaji yang belum dibayar 3 bulan plus thr tahun 2022.
Saat pewarta (DK) konfirmasi dengan Kadisdik Kutim melalui pesan Wa, malah melemparkan ke bendahara dinas dengan mengatakan Silahkan komunikasi / ditanyakan ke bendahara dinas ya pak, ujarnya.
Masyarakat menyatakan bahwa hal ini perlu dievaluasi bersama agar masalah ini tidak berlarut-larut, karena dapat menjadi bumerang bagi pemerintah daerah sendiri.
“Masa para guru P3K diminta harus bersabar lagi, Mereka (para guru P3K) butuh gaji untuk makan dan minum, jika terlambat dibayarkan, bagaimana mereka dapat bertahan hidup,” pungkasnya.
(Tim