DerapKalimantan. Com | Jakarta, 17/1/2025,
Pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh hukum. Ahli memiliki perlindungan hukum saat memberikan keterangan, baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan.
Seorang ahli berperan membantu aparat penegak hukum untuk memberikan pandangan yang komprehensif terkait hal-hal yang memerlukan keahlian khusus dalam memutuskan perkara.
Keterangan yang disampaikan ahli didasarkan pada kompetensi akademik dan bertujuan mendukung proses pemeriksaan perkara.
Sebagai bagian dari kebebasan akademik, seorang ahli yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pendapat ahli bersifat independen, didasarkan pada keilmuan, serta disampaikan atas permintaan aparat penegak hukum. Dengan demikian, ahli tidak dapat dikenakan sanksi, baik pidana, perdata, maupun administratif, selama pendapat tersebut diberikan secara objektif dan rasional.
Keterangan ahli juga diakui sebagai alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana. Pendapat ahli yang diterima oleh majelis hakim menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan atas perkara.
Perbedaan pendapat, termasuk dalam perhitungan kerugian lingkungan atau aspek lain dalam penegakan hukum, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hal ini berlaku sepanjang pendapat ahli disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan keahlian, bebas dari suap atau gratifikasi, dan dilakukan secara obyektif dengan landasan filosofis, sosiologis, serta yuridis yang jelas.
Demikian disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus edukasi publik.(*).
RED.