Kutai Kartanegara, DerapKalimantan.com – Dua unit mobil pick-up merek Grand Max dengan nomor polisi KT 8536 IE dan KT 8184 menjadi perhatian publik di Jalan Lintas, Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (19/1/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar. Saat ditemukan, mobil-mobil tersebut berhenti di lokasi yang diduga strategis untuk menghindari aparat penegak hukum (APH).
Menurut laporan yang dihimpun, para sopir kendaraan terlihat berusaha menghindari sorotan media, diduga untuk menyembunyikan identitas pemilik kendaraan dan barang muatan. Insiden ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah Sebulu dilakukan secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Kuat dugaan, lemahnya pengawasan dan penindakan dari APH di wilayah Kutai Kartanegara menjadi penyebab maraknya aksi pembalakan liar. Berdasarkan pengamatan di lapangan, para pelaku terlihat leluasa melancarkan aktivitas ilegal ini. Namun, ketika mendapat sorotan dari media dan laporan masyarakat, pelaku akhirnya melarikan diri, meninggalkan kendaraan berikut muatannya di lokasi.
Tindakan pengangkutan kayu hasil pembalakan liar tersebut melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku belum memberikan keterangan resmi dan masih menghindar dari kejaran media serta aparat penegak hukum.
Sementara itu, masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku illegal logging. Aktivitas perusakan hutan yang diduga terjadi di perbatasan Kukar dan Kutai Timur ini dinilai semakin meresahkan.
Laporan ini diharapkan dapat mendorong tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembalakan liar.(*).
Tim DK.