Berau, 18 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (18/1) ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami menerima laporan pada Jumat (17/1) sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) pada Sabtu pagi pukul 04.55 Wita,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh poket sabu dengan total berat bruto 4,5 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone hijau. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, BA diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah ini,” kata AKP Agus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Agus menegaskan, Polres Berau akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya sebagai bentuk komitmen mendukung program pemerintah.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu dalam pemberantasan narkoba. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama semua pihak sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tandasnya.
Adi/Mar
Sumber: Humas Polres Berau