Jakarta, 1 Oktober 2025 – Masyarakat Adat Marjun dari Desa Dumaring/Capuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menempuh perjalanan panjang hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta. Langkah ini diambil setelah laporan dugaan penyalahgunaan yang mereka sampaikan sejak Desember 2024 tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
Laporan awal masyarakat adat tersebut pertama kali dilayangkan pada 11 Desember 2024 kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan. Namun, alih-alih diproses, mereka justru diminta untuk membuat laporan baru ke Polres Kabupaten Berau. Kondisi ini dinilai janggal oleh masyarakat adat, sebab seharusnya Polsek-lah yang melimpahkan laporan ke tingkat Polres, bukan mengarahkan pelapor untuk mengulangi proses administrasi.
Tidak berhenti di situ, masyarakat Adat Marjun kemudian menyampaikan aduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 17 Desember 2024, yang diterima langsung oleh pejabat bernama Novita Sari, A.Md.Ak.. Mereka berharap aduan tersebut segera ditindaklanjuti agar mendapat kepastian hukum.
Harapan itu sempat muncul ketika pada 30 April 2025, Kejaksaan Negeri Berau melalui Kasi Intel, Bapak Agung, bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, melakukan peninjauan lapangan. Peninjauan itu disebut atas perintah Kejati Kalimantan Timur. Namun, pasca-pemeriksaan lapangan, masyarakat adat kembali terombang-ambing karena tidak ada perkembangan informasi yang jelas hingga kini.
Merasa laporan berlarut-larut tanpa kepastian, pada 29 September 2025, masyarakat Adat Marjun akhirnya memutuskan untuk datang langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Dengan biaya pribadi, mereka menempuh perjalanan jauh demi menyuarakan kembali laporan dugaan penyalahgunaan tersebut agar memperoleh tindak lanjut hukum yang pasti.
Masyarakat adat menegaskan, langkah mereka bukan tanpa dasar. Mereka berpegang pada imbauan Jaksa Agung RI bahwa masyarakat berhak berperan aktif melaporkan setiap indikasi praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara.
“Perjalanan panjang ini kami tempuh demi mencari keadilan. Kami hanya ingin laporan kami benar-benar diproses dan mendapat kepastian hukum,” ujar perwakilan Masyarakat Adat Marjun di Jakarta.
Kini, publik menunggu bagaimana Kejaksaan Agung RI menanggapi aspirasi dan laporan masyarakat adat yang sudah berbulan-bulan tidak menemukan titik terang. Kami sangat Yakin lewat Kejaksaan Agung Harapan masyarakat adat masih ada, akan kepastian hukum yang berpihak kepada rakyat, khususnya kepada Masyarakat adat Marjun yang telah lama menantikan keadilan. ***
Tim DK – RED.















