Berau, 07 Desember 2025,
Panti Asuhan **“Rumah Anak Indonesia”** di Kabupaten Berau menyampaikan keprihatinan mendalam terkait ancaman pengusiran yang dapat menimpa puluhan anak asuh yang saat ini tinggal di fasilitas tersebut. Ancaman pemindahan paksa tanpa ketersediaan tempat tinggal alternatif dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta bertentangan dengan **Konvensi Hak Anak PBB 1989** yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Berikut Kronologi Kejadian;
1. Tahun 2014 – Yayasan mulai menampung 12 anak yatim, yatim piatu, dan dhuafa di rumah kontrakan tiga pintu di Jalan Kilo 2 Sambaliung, dengan fasilitas sangat terbatas.
2. 2015 – Pengurus bertemu Bapak Fitrial Noor di rumah sakit ketika membawa anak asuh berobat. Melihat kondisi yang tidak layak, beliau menawarkan bangunan di Jalan Gunung Panjang, RT 04, Berau.
3. 09 September 2016 – Panti resmi pindah dan menempati bangunan tersebut. Selama sembilan tahun, panti menjalankan operasional secara mandiri tanpa donatur tetap maupun bantuan pemerintah.
4. 2025 – Pengurus menerima kabar bahwa tanah dan bangunan tersebut telah diagunkan ke bank. Panti diberi waktu satu bulan untuk mengosongkan lokasi, sementara tidak ada tempat tinggal alternatif yang tersedia bagi anak-anak.
Anak-anak asuh Panti Asuhan “Rumah Anak Indonesia” sebagai pihak terdampak langsung.
Pendamping dan Pengurus Yayasan, selaku penanggung jawab.
Ibu Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), sebagai kuasa dari yayasan untuk menangani kasus ini.
Pengurus menilai bahwa pengusiran tanpa kepastian tempat tinggal baru dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Hal ini bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
Pasal 13 Ayat (1), Anak berhak mendapat perlindungan dari penelantaran, kekejaman, ketidakadilan, dan tindakan yang merugikan kesejahteraannya.
Pasal 76C, Melarang tindakan yang dapat menimbulkan kekerasan atau dampak merugikan terhadap anak — termasuk pengusiran yang menyebabkan kehilangan tempat tinggal.
2. Konvensi Hak Anak PBB
Pasal 3: Semua keputusan menyangkut anak harus mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Pasal 9, Anak berhak tetap berada di lingkungan pengasuhan yang melindungi dirinya, kecuali jika terbukti berbahaya.
Panti Asuhan “Rumah Anak Indonesia” berlokasi di Jalan Gunung Panjang, RT 04, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Sebagai upaya mencari perlindungan dan solusi:
1. TRCPPA melalui Ibu Jeny Claudya Lumowa akan menyampaikan laporan resmi kepada Wakil Presiden Republik Indonesia agar kasus ini mendapat perhatian dan intervensi nasional.
2. TRCPPA juga akan menghubungi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, termasuk sektor pertambangan dan industri besar lainnya, untuk membuka peluang bantuan melalui program **Corporate Social Responsibility (CSR)**, terutama penyediaan hunian yang layak bagi anak-anak panti.
3. Panti meminta dukungan pemerintah daerah, kepolisian, lembaga sosial, dan masyarakat untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tempat tinggal yang aman.
Seruan dan Harapan
Kami memohon perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan agar segera hadir dalam memberikan solusi. Ancaman pengusiran bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut “masa depan dan hak dasar anak-anak Indonesia”,
Semoga Allah SWT memberikan perlindungan dan jalan keluar terbaik bagi anak-anak yang sedang kami perjuangkan keselamatannya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
[ Ibu Jeny Claudya Lumowa ]
Kuasa Pendamping
Panti Asuhan “Rumah Anak Indonesia”
Berau, 07 Desember 2025















