Jakarta — Perwakilan Masyarakat Adat Marjun kembali menyambangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 9 Desember 2025. Kedatangan mereka dipimpin Abdul Mansur juru bicara masyarakat adat, untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran hukum oleh PT TBPP Estate Talisayan yang telah diserahkan sejak 29 September 2025 yang lalu.
Laporan itu menyangkut dugaan perusahaan bekerja di luar batas “Hak Guna Usaha (HGU” Hingga ribuan hektar serta pelanggaran izin lingkungan (AMDAL) di wilayah Kampung Capuak, Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Rombongan masyarakat adat turut didampingi pengurus **Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur**, turut mendampingi masyarakat adat di Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan yang diterima dari bagian pelayanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berkas laporan tersebut kini telah berada di meja “Direktur Operasi dan Penggalian Laporan, sebelum kemudian dilanjutkan ke pimpinan Jampidsus untuk proses telaah lanjutan.
Rangkaian Dugaan Pelanggaran.
Dalam laporan resmi yang disampaikan, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TBPP, antara lain:
1. Bekerja di luar batas HGU** serta batas izin Andal yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Perusakan aset desa**, berupa jalan usaha tani yang dibangun melalui anggaran Dana Desa (ADK). Jalan tersebut belum pernah digunakan namun digali menjadi parit oleh perusahaan dengan dalih berada dalam kawasan HGU.
* Anehnya, setelah masyarakat melakukan investigasi, **jalur parit yang sempat digali itu tiba-tiba ditutup kembali**, menimbulkan tanda tanya besar.
3. Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah dengan izin AMDAL** yang berlaku.
4. Pengalihan aliran sungai alami**, yang berpotensi merusak ekosistem pesisir Talisayan.
5. Aktivitas galian C tanpa izin** di area HGU, yang kini menyisakan cekungan dan lubang bekas tambang.
6. **Tidak adanya sempadan sungai**, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi tata ruang dan perlindungan DAS.
Tak berhenti di situ, masyarakat juga menyoroti dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak negara, terutama terkait pemanfaatan lahan di luar izin HGU.
Desakan Penegakan Hukum.
Pengurus AKPERSI Kaltim menyatakan bahwa laporan masyarakat adat ini semestinya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas korporasi yang diduga menyalahi aturan.
Negara tidak boleh kalah dari perusahaan, ujar salah satu pengurus AKPERSI yang mendampingi masyarakat adat. “Jika benar ada praktik melampaui HGU atau manipulasi izin lingkungan, ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan ruang hidup masyarakat.”
Sementara itu, Masyarakat Adat Marjun menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap Kejaksaan Agung bergerak cepat,” kata Abdul Mansur. “Kami tidak ingin pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut tanah adat dan ruang hidup kami.”
Kini, bola berada di tangan Jampidsus. Setelah proses telaah dan verifikasi awal, penyidik akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bagi masyarakat adat yang telah menunggu lebih dari dua bulan, langkah hukum ini menjadi satu-satunya harapan untuk mengembalikan hak atas lahan yang mereka anggap telah dirusak oleh kegiatan korporasi hingga menghilangkan hak-hak masyarakat adat.
Mereka bersiap kembali datang ke Kejaksaan Agung bila perkembangan penanganan kasus berjalan lambat.**
AKPERSI KALTIM.















