• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Kejagung Beri Sinyal Positif, Laporan Masyarakat Adat Marjun Resmi Masuk Meja Pejabat Jampidsus  untuk Tahap Telaah Lanjutan

"AKPERSI Dampingi Masyarakat Adat Marjun: “Negara Tak Boleh Kalah dari Perusahaan!”

Admin by Admin
Desember 11, 2025
in Kejaksaan RI
0
Kejagung Beri Sinyal Positif, Laporan Masyarakat Adat Marjun Resmi Masuk Meja Pejabat Jampidsus  untuk Tahap Telaah Lanjutan
0
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Perwakilan Masyarakat Adat Marjun kembali menyambangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 9 Desember 2025. Kedatangan mereka dipimpin Abdul Mansur juru bicara masyarakat adat, untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran hukum oleh PT TBPP Estate Talisayan yang telah diserahkan sejak 29 September 2025 yang lalu.

Laporan itu menyangkut dugaan perusahaan bekerja di luar batas “Hak Guna Usaha (HGU” Hingga ribuan hektar serta pelanggaran izin lingkungan (AMDAL) di wilayah Kampung Capuak, Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Rombongan masyarakat adat turut didampingi pengurus **Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur**, turut mendampingi masyarakat adat di Kejaksaan Agung.

Menurut keterangan yang diterima dari bagian pelayanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berkas laporan tersebut kini telah berada di meja “Direktur Operasi dan Penggalian Laporan, sebelum kemudian dilanjutkan ke pimpinan Jampidsus untuk proses telaah lanjutan.

Rangkaian Dugaan Pelanggaran. 

Dalam laporan resmi yang disampaikan, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TBPP, antara lain:

1. Bekerja di luar batas HGU** serta batas izin Andal yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Perusakan aset desa**, berupa jalan usaha tani yang dibangun melalui anggaran Dana Desa (ADK). Jalan tersebut belum pernah digunakan namun digali menjadi parit oleh perusahaan dengan dalih berada dalam kawasan HGU.

* Anehnya, setelah masyarakat melakukan investigasi, **jalur parit yang sempat digali itu tiba-tiba ditutup kembali**, menimbulkan tanda tanya besar.

3. Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah dengan izin AMDAL** yang berlaku.

4. Pengalihan aliran sungai alami**, yang berpotensi merusak ekosistem pesisir Talisayan.

5. Aktivitas galian C tanpa izin** di area HGU, yang kini menyisakan cekungan dan lubang bekas tambang.

6. **Tidak adanya sempadan sungai**, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi tata ruang dan perlindungan DAS.

Tak berhenti di situ, masyarakat juga menyoroti dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak negara, terutama terkait pemanfaatan lahan di luar izin HGU.

Desakan Penegakan Hukum. 

Pengurus AKPERSI Kaltim menyatakan bahwa laporan masyarakat adat ini semestinya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas korporasi yang diduga menyalahi aturan.

Negara tidak boleh kalah dari perusahaan, ujar salah satu pengurus AKPERSI yang mendampingi masyarakat adat. “Jika benar ada praktik melampaui HGU atau manipulasi izin lingkungan, ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan ruang hidup masyarakat.”

Sementara itu, Masyarakat Adat Marjun menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap Kejaksaan Agung bergerak cepat,” kata Abdul Mansur. “Kami tidak ingin pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut tanah adat dan ruang hidup kami.”

Kini, bola berada di tangan Jampidsus. Setelah proses telaah dan verifikasi awal, penyidik akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bagi masyarakat adat yang telah menunggu lebih dari dua bulan, langkah hukum ini menjadi satu-satunya harapan untuk mengembalikan hak atas lahan yang mereka anggap telah dirusak oleh kegiatan korporasi hingga menghilangkan hak-hak masyarakat adat.

Mereka bersiap kembali datang ke Kejaksaan Agung bila perkembangan penanganan kasus berjalan lambat.**

AKPERSI KALTIM. 

 

Post Views: 84
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

Kejar Target Perekaman Penduduk 100 Persen, Mendagri Minta Ditjen Dukcapil Lebih Agresif

Next Post

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: Negara Lepas Tangan Kalau Penyalahguna Direstorativ Justice

Admin

Admin

Next Post
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: Negara Lepas Tangan Kalau Penyalahguna Direstorativ Justice

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: Negara Lepas Tangan Kalau Penyalahguna Direstorativ Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Juni 4, 2026
KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

Juni 4, 2026
Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Juni 4, 2026

Recent News

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Juni 4, 2026
KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

Juni 4, 2026
Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Juni 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Juni 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In