Jakarta, [11/12/225]– Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang peran dan fungsi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA). Sebagai organisasi yang berfokus pada pendampingan, perlindungan, dan respons cepat terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, TRCPPA ingin memberikan klarifikasi dan informasi terkait kerja kami.
TRCPPA pertama kali berdiri dengan nama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Dra. Yohana Susana Yembise sebagai Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2014-2019. Seiring berjalannya waktu, organisasi ini berkembang dan memperluas cakupan kerja untuk juga melindungi perempuan, sehingga berganti nama menjadi TRCPPA dan beroperasi sebagai yayasan mandiri yang sigap membantu korban. Saat ini, Prof. Dr. Dra. Yohana Susana Yembise tetap menjabat sebagai Ketua Pembina TRCPPA.
Fungsi Utama TRCPPA meliputi:
1. Respons Cepat: Memberikan bantuan segera saat terjadi kasus kekerasan atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
2. Pendampingan: Mendampingi korban dalam proses hukum, pemulihan psikologis, dan reintegrasi sosial.
3. Sosialisasi & Pencegahan: Melakukan penyuluhan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
4. Advokasi: Memberikan sorotan terhadap isu-isu perlindungan anak dan perempuan, termasuk keterbatasan dalam penanganan kasus.
Selama beroperasi, TRCPPA telah menangani berbagai kasus sensitif, seperti kasus kekerasan anak balita di Kalimantan Timur. Pada awal tahun 2024 saja, cabang TRCPPA Kalimantan Timur melaporkan menangani 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang sebagian besar pelakunya adalah orang terdekat korban. Selain itu, TRCPPA juga menyoroti masalah kurangnya penyidik khusus perempuan dan anak di kepolisian, serta berjejaring dengan layanan pemerintah seperti SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) yang telah memperluas layanan untuk mendampingi anak korban jaringan terorisme.
Kini, TRCPPA melalui Perc Desember membawahi panti asuhan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Laki-laki Muslim Kabupaten Berau, memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak yang membutuhkan. Kerjasama ini juga selaras dengan upaya Pemerintah Kabupaten Berau yang telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk meningkatkan akses layanan hukum dan pemulihan bagi korban.
TRCPPA mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk bersama-sama memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar. Hanya dengan kerja sama yang sinergis, kita dapat menciptakan masyarakat yang aman dan adil bagi generasi mendatang.
Hubungi:
Jeny Claudya Lumowa
TRCPPA
082143731292















