• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Ketua Nasional TRC PPA Pertanyakan Tuduhan Tak Berdasar dalam Sidang Cerai Mirna Novita

Soroti Dugaan Fitnah dan Perjuangan Ibu Memperjuangkan Hak Anak

Admin by Admin
Januari 1, 2026
in Hukrim
0
Ketua Nasional TRC PPA Pertanyakan Tuduhan Tak Berdasar dalam Sidang Cerai Mirna Novita
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 4 Desember 2025 -Sebagai Kuasa Pendamping klien kami, Ibu Mirna Novita, saya selaku Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PPA) menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan sidang perceraian antara Ibu Mirna Novita dan mantan suaminya, Bapak Teguh Prabowo, yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.

Dalam proses persidangan tersebut, terdapat sejumlah tuduhan serius yang kami nilai tidak didukung bukti sah, berpotensi mengandung unsur fitnah, serta secara langsung merugikan martabat, hak asasi, dan kondisi psikologis klien kami. Selain itu, kami juga menyoroti perjuangan panjang Ibu Mirna dalam mencari keadilan dan memperjuangkan haknya sebagai seorang ibu untuk dapat kembali bertemu anak-anaknya.

Pertanyaan atas Tuduhan Narkoba yang Tidak Jelas

Pertama, kami mempertanyakan kepada Kuasa Hukum Bapak Teguh Prabowo, Saudara Tegar Firmansyah, terkait tuduhan bahwa terdapat tempat di Bali yang disebut-sebut melayani atau menyajikan narkoba, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Kami menegaskan bahwa tuduhan serius semacam ini tidak boleh disampaikan tanpa dasar bukti yang kuat, karena tidak hanya mencemarkan nama baik Ibu Mirna, tetapi juga berimplikasi luas terhadap citra daerah serta komitmen aparat penegak hukum, BNN, dan pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kedua, terkait tuduhan fitnah murtad terhadap Ibu Mirna Novita, kami mempertanyakan keabsahan keterangan saksi berinisial MS, yang hanya menyampaikan bukti berupa percakapan chat dengan sumber yang tidak jelas dan tidak terverifikasi

Kami menegaskan bahwa bukti digital yang tidak dapat dipastikan keaslian dan sumbernya tidak layak dijadikan dasar tuduhan serius, terlebih menyangkut keyakinan dan agama seseorang.

Kami juga meluruskan penggunaan istilah dari “dikafir-kafirkan menjadi “disebut kafir”, yang memiliki perbedaan makna penting dalam konteks hukum dan sosial. Selain itu, kami mempertanyakan mengapa pihak yang disebut terlibat langsung dalam percakapan chat tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Kami menyatakan keberatan dan penolakan keras atas tuduhan bahwa Ibu Mirna Novita telah murtad atau berpindah agama. Tuduhan tersebut tidak hanya mencederai martabat pribadi klien kami, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, emosional, serta isu sensitif terkait suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Perjuangan Panjang Seorang Ibu

Selama lebih dari dua tahun terakhir, saya mendampingi Ibu Mirna Novita dalam setiap persidangan di **Pengadilan Agama Jakarta Selatan**. Sejak berani menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam rumah tangganya, klien kami justru menghadapi berbagai **tuduhan liar tanpa bukti**, mulai dari operasi payudara, perselingkuhan, penggunaan narkoba dan minuman keras, hingga tuduhan murtad.

Fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya laporan laboratorium, saksi sah, maupun dokumen medis yang mendukung tuduhan-tuduhan tersebut. Namun ironisnya, keputusan pengadilan justru membatasi akses Ibu Mirna terhadap anak-anaknya. Bahkan, terdapat indikasi proses persidangan yang tidak berjalan secara optimal, termasuk dugaan manipulasi fakta dan diterimanya bukti dari sumber anonim.

Upaya banding yang diajukan berjalan lambat dan penuh hambatan. Laporan yang telah disampaikan ke **Polres Jakarta Selatan** untuk membantah tuduhan-tuduhan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Di tengah kondisi fisik yang semakin menurun dan tekanan batin yang berat, semangat Ibu Mirna untuk kembali bertemu anak-anaknya tidak pernah padam.

Kami juga mempertanyakan kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan. apabila benar terdapat manipulasi fakta persidangan serta penerimaan bukti dari pihak anonim, apakah hal tersebut sejalan dengan komitmen dan jargon “Integritas” yang selama ini dijunjung?

Oleh karena itu, TRC PPA secara tegas meminta Saudara Tegar Firmansyah dan Bapak Teguh Prabowo untuk menjelaskan secara terbuka sumber, keaslian, dan validitas bukti chat yang digunakan sebagai dasar tuduhan murtad dan perselingkuhan dalam sidang cerai Ibu Mirna Novita.

Kami menegaskan harapan agar proses hukum dijalankan secara adil, transparan, dan berbasis bukti yang sah, serta tidak digunakan sebagai alat untuk melakukan fitnah atau penindasan terhadap perempuan dan ibu. TRC PPA akan terus berdiri bersama Ibu Mirna Novita dalam perjuangannya memperoleh keadilan yang layak.

Kontak Media:

Jeny Claudya Lumowa

Ketua Nasional TRC PPA

Hotline: 0821-3223-2612

 

 

 

Post Views: 61
Tags: TRC PPA
Previous Post

Jeny Claudya Lumowa Soroti Minimnya Manfaat Hoegeng Award bagi Penerimanya yang Gagal Lolos Tes SIP

Next Post

Polda Kaltim Gelar Vicon Bersama Kapolri dan Lanjutkan Pemantauan Kamtibmas dengan Polres Jajaran

Admin

Admin

Next Post
Polda Kaltim Gelar Vicon Bersama Kapolri dan Lanjutkan Pemantauan Kamtibmas dengan Polres Jajaran

Polda Kaltim Gelar Vicon Bersama Kapolri dan Lanjutkan Pemantauan Kamtibmas dengan Polres Jajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Mei 31, 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Mei 31, 2026
“Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar”

“Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar”

Mei 31, 2026
Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 

Mei 31, 2026

Recent News

Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Mei 31, 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Mei 31, 2026
“Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar”

“Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar”

Mei 31, 2026
Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 

Mei 31, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Mei 31, 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Mei 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In