Jakarta, 4 Desember 2025 -Sebagai Kuasa Pendamping klien kami, Ibu Mirna Novita, saya selaku Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PPA) menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan sidang perceraian antara Ibu Mirna Novita dan mantan suaminya, Bapak Teguh Prabowo, yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.
Dalam proses persidangan tersebut, terdapat sejumlah tuduhan serius yang kami nilai tidak didukung bukti sah, berpotensi mengandung unsur fitnah, serta secara langsung merugikan martabat, hak asasi, dan kondisi psikologis klien kami. Selain itu, kami juga menyoroti perjuangan panjang Ibu Mirna dalam mencari keadilan dan memperjuangkan haknya sebagai seorang ibu untuk dapat kembali bertemu anak-anaknya.
Pertanyaan atas Tuduhan Narkoba yang Tidak Jelas
Pertama, kami mempertanyakan kepada Kuasa Hukum Bapak Teguh Prabowo, Saudara Tegar Firmansyah, terkait tuduhan bahwa terdapat tempat di Bali yang disebut-sebut melayani atau menyajikan narkoba, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Kami menegaskan bahwa tuduhan serius semacam ini tidak boleh disampaikan tanpa dasar bukti yang kuat, karena tidak hanya mencemarkan nama baik Ibu Mirna, tetapi juga berimplikasi luas terhadap citra daerah serta komitmen aparat penegak hukum, BNN, dan pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Kedua, terkait tuduhan fitnah murtad terhadap Ibu Mirna Novita, kami mempertanyakan keabsahan keterangan saksi berinisial MS, yang hanya menyampaikan bukti berupa percakapan chat dengan sumber yang tidak jelas dan tidak terverifikasi
Kami menegaskan bahwa bukti digital yang tidak dapat dipastikan keaslian dan sumbernya tidak layak dijadikan dasar tuduhan serius, terlebih menyangkut keyakinan dan agama seseorang.
Kami juga meluruskan penggunaan istilah dari “dikafir-kafirkan menjadi “disebut kafir”, yang memiliki perbedaan makna penting dalam konteks hukum dan sosial. Selain itu, kami mempertanyakan mengapa pihak yang disebut terlibat langsung dalam percakapan chat tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Kami menyatakan keberatan dan penolakan keras atas tuduhan bahwa Ibu Mirna Novita telah murtad atau berpindah agama. Tuduhan tersebut tidak hanya mencederai martabat pribadi klien kami, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, emosional, serta isu sensitif terkait suku, agama, ras, dan golongan (SARA).
Perjuangan Panjang Seorang Ibu
Selama lebih dari dua tahun terakhir, saya mendampingi Ibu Mirna Novita dalam setiap persidangan di **Pengadilan Agama Jakarta Selatan**. Sejak berani menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam rumah tangganya, klien kami justru menghadapi berbagai **tuduhan liar tanpa bukti**, mulai dari operasi payudara, perselingkuhan, penggunaan narkoba dan minuman keras, hingga tuduhan murtad.
Fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya laporan laboratorium, saksi sah, maupun dokumen medis yang mendukung tuduhan-tuduhan tersebut. Namun ironisnya, keputusan pengadilan justru membatasi akses Ibu Mirna terhadap anak-anaknya. Bahkan, terdapat indikasi proses persidangan yang tidak berjalan secara optimal, termasuk dugaan manipulasi fakta dan diterimanya bukti dari sumber anonim.
Upaya banding yang diajukan berjalan lambat dan penuh hambatan. Laporan yang telah disampaikan ke **Polres Jakarta Selatan** untuk membantah tuduhan-tuduhan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Di tengah kondisi fisik yang semakin menurun dan tekanan batin yang berat, semangat Ibu Mirna untuk kembali bertemu anak-anaknya tidak pernah padam.
Kami juga mempertanyakan kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan. apabila benar terdapat manipulasi fakta persidangan serta penerimaan bukti dari pihak anonim, apakah hal tersebut sejalan dengan komitmen dan jargon “Integritas” yang selama ini dijunjung?
Oleh karena itu, TRC PPA secara tegas meminta Saudara Tegar Firmansyah dan Bapak Teguh Prabowo untuk menjelaskan secara terbuka sumber, keaslian, dan validitas bukti chat yang digunakan sebagai dasar tuduhan murtad dan perselingkuhan dalam sidang cerai Ibu Mirna Novita.
Kami menegaskan harapan agar proses hukum dijalankan secara adil, transparan, dan berbasis bukti yang sah, serta tidak digunakan sebagai alat untuk melakukan fitnah atau penindasan terhadap perempuan dan ibu. TRC PPA akan terus berdiri bersama Ibu Mirna Novita dalam perjuangannya memperoleh keadilan yang layak.
Kontak Media:
Jeny Claudya Lumowa
Ketua Nasional TRC PPA
Hotline: 0821-3223-2612















