Berau — Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, menyayangkan hasil notulen rapat terkait sengketa lahan dengan PT Berau Coal yang dinilai tidak mencerminkan substansi pembahasan dalam forum resmi. Kritik tersebut disampaikan Ketua Poktan Bumi Subur, M. Hamim, menyusul diterimanya notulen rapat tertanggal 6 Januari 2026 dari Dinas Pertanahan Kabupaten Berau.
Notulen rapat itu diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Berau pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Rapat tersebut sebelumnya digelar untuk membahas permohonan kelompok tani agar difasilitasi pertemuan terkait status dan pemanfaatan lahan yang diklaim bersinggungan dengan kepentingan PT Berau Coal.
Namun, menurut M. Hamim, isi notulen rapat tidak memuat sejumlah poin penting yang sempat disampaikan dan dibahas dalam forum. Salah satu yang disorot adalah tidak dicantumkannya keterangan ketidakhadiran PT Berau Coal dalam rapat tersebut. Padahal, ketidakhadiran pihak perusahaan merupakan fakta penting dalam proses mediasi yang seharusnya dicatat secara resmi.
Selain itu, Poktan Bumi Subur juga menilai notulen rapat mengabaikan pernyataan penting yang disampaikan dalam forum oleh Kepala Bidang Dinas Pertanahan, Kamsiah, terkait pesan WhatsApp dari pihak PT Berau Coal. Dalam pesan tersebut, perusahaan disebut menyatakan bahwa lahan Kelompok Tani Bumi Subur “belum dibutuhkan” oleh PT Berau Coal. Pernyataan itu, menurut kelompok tani, memiliki implikasi penting terhadap status dan urgensi persoalan lahan, namun sama sekali tidak dimuat dalam risalah rapat.
Keberatan paling serius diarahkan pada kesimpulan poin ketiga dalam notulen rapat yang menyebutkan bahwa apabila upaya pemerintah daerah tidak membuahkan hasil, kelompok tani dipersilakan menempuh jalur hukum. Poktan Bumi Subur menilai kalimat tersebut menunjukkan sikap tidak netral dari pemerintah daerah sebagai fasilitator.
“Pertanyaannya, apakah PT Berau Coal sudah terwakili dalam forum rapat? Atau justru pemerintah daerah secara praktis mewakili perusahaan?” ujar Hamim. Ia menegaskan bahwa dengan tidak hadirnya salah satu pihak yang seharusnya dimediasi, pemerintah daerah semestinya tidak menarik kesimpulan yang berpotensi menggiring kelompok tani ke jalur hukum.
Atas dasar itu, Poktan Bumi Subur secara resmi mengembalikan notulen rapat tersebut kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Berau. Pengembalian dilakukan karena beberapa alasan prinsipil, di antaranya isi notulen yang dinilai tidak lengkap dan tidak memuat seluruh poin yang berkembang dalam rapat, tidak adanya gambaran rencana pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan langsung ke objek lahan yang disengketakan, serta tidak terlihat adanya upaya konkret pemerintah daerah untuk kembali mempertemukan kelompok tani dengan PT Berau Coal.
Kelompok tani berharap pemerintah daerah dapat bersikap lebih objektif dan transparan dalam memfasilitasi penyelesaian konflik lahan tersebut, termasuk dengan menyusun notulen rapat yang akurat dan mencerminkan dinamika pembahasan di forum resmi. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Berau terkait kritik yang disampaikan Poktan Bumi Subur.
Tim DK.















