Kalimantan Utara — Pernyataan salah satu organisasi media di Kalimantan Utara yang membantah adanya dugaan markup anggaran kerja sama publikasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan media perlu ditempatkan secara proporsional dan objektif. Bantahan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik apabila tidak didudukkan sesuai konteks persoalan yang sebenarnya.Rabu, (21/1/2026).
Pemberitaan mengenai dugaan pemborosan atau potensi markup anggaran publikasi bukanlah tudingan hukum. Ia merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam kerja jurnalistik, penggunaan istilah “diduga” dan “berpotensi” menegaskan bahwa informasi disampaikan dalam kerangka praduga tak bersalah, bukan vonis atau penetapan kesalahan.

Sorotan utama dalam pemberitaan adalah adanya perbedaan signifikan antara standar biaya advertorial media pemerintah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2024 dengan nilai kontrak kerja sama publikasi di sejumlah OPD. Dalam regulasi tersebut, biaya advertorial ditetapkan berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per tayang, menyesuaikan klasifikasi media dan turunannya, termasuk ketentuan perjalanan dinas aparatur sipil negara didalamnya dijelaskan.
Namun, temuan jurnalistik menunjukkan adanya kontrak iklan publikasi yang nilainya justru jauh melampaui batas tersebut. Biaya advertorial ditemukan mencapai Rp900 ribu, Rp1,3 juta, Rp1,5 juta, bahkan hingga Rp9 juta untuk satu kali terbit. Perbedaan inilah yang memunculkan pertanyaan tentang kewajaran, efisiensi, dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah disaat pemerintah pusat melakukan penghematan anggaran diseluruh daerah.
Dalam konteks anggaran, pihak yang paling relevan untuk dimintai klarifikasi adalah pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di OPD, bukan organisasi media. Media adalah pihak penerima kerja sama, sementara keputusan nilai kontrak berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kritik terhadap pengelolaan anggaran tidak dapat dialihkan menjadi isu pembelaan korporasi pers semata.
Mengapa kritik ini penting?
Justru karena anggaran publikasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap rupiah yang dibelanjakan wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketika nilai belanja publikasi menunjukkan disparitas yang mencolok dengan regulasi yang berlaku, ruang kritik publik menjadi sah dan relevan.
Rujukan terhadap Pergub Nomor 39 Tahun 2024 dalam pemberitaan bukan dimaksudkan sebagai dasar langsung penetapan harga iklan media, melainkan sebagai pembanding normatif untuk menilai kewajaran belanja daerah. Dalam tata kelola keuangan negara, tidak ada pos anggaran yang kebal dari pengawasan, termasuk kerja sama pemerintah dengan media.
Bagaimana seharusnya disikapi?
Pernyataan organisasi media yang menyebut seluruh kerja sama terbuka untuk diaudit seharusnya dipandang sebagai komitmen positif. Audit, kritik, dan pengawasan publik adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat, bukan serangan terhadap pers. Keberlangsungan perusahaan media tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup ruang kritik terhadap pengelolaan uang rakyat.
Klarifikasi dalam karya jurnalistik tidak selalu harus dilakukan kepada organisasi profesi media. Dalam isu anggaran OPD, klarifikasi yang paling relevan adalah kepada pihak yang memiliki kewenangan kebijakan dan penggunaan anggaran. Di sinilah batas antara solidaritas korporasi dan kepentingan publik harus dijaga dengan jernih.
Pemberitaan mengenai dugaan markup anggaran publikasi OPD tidak bertujuan mendiskreditkan media lokal. Sebaliknya, ia mendorong transparansi, akuntabilitas, dan percepatan lahirnya regulasi yang lebih tegas dan rinci agar kerja sama antara pemerintah dan media berjalan profesional, adil, serta bebas dari konflik kepentingan.
Dalam negara demokrasi, pers tidak hanya berfungsi sebagai mitra pemerintah, tetapi juga sebagai pengawas kekuasaan. Kritik berbasis data adalah cara pers menjaga marwahnya sendiri—sekaligus melindungi kepentingan publik agar pengelolaan anggaran daerah tidak melenceng dari prinsip keadilan dan kewajaran.
Klarifikasi dan pembuktian berbasis data, pada akhirnya, adalah jalan tengah untuk menjaga kehormatan pers dan hak publik untuk tahu.
Tim DK.















