KUTAI KARTANEGARA – 15 Februari 2026,- Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat menggegerkan warga Kampung Baru RT 01, Desa Baru, Kecamatan Tabang.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA itu kini ditangani Polsek Tabang.
Korban berinisial IL (67), warga Desa Baru, mengalami luka pada bagian hidung serta putus sebagian ujung jari manis tangan kiri. Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tabang untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan memastikan korban mengalami luka berat.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku berinisial M (52), warga Kecamatan Tabang. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kaos dalam berwarna abu-abu yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami telah membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan termasuk visum et repertum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau Pasal 474 ayat (2) KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan luka berat.
Kapolsek menambahkan, Polsek Tabang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan, serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.














