Berau, Upaya klarifikasi Direktur RSUD dr Abdul Rivai yang dimuat salah satu media daring lokal tampak lebih sebagai strategi meredam gejolak ketimbang menjawab substansi persoalan. Penjelasan bahwa kekosongan obat merupakan dampak penyesuaian mekanisme klaim dan bahwa kondisi utang adalah “dinamika biasa” pengelolaan BLUD justru memunculkan pertanyaan baru.
Publik tidak sedang memperdebatkan boleh atau tidaknya BLUD memiliki utang. Regulasi memang membuka ruang tersebut. Namun ketika total kewajiban menembus Rp36,84 miliar, ratusan item obat sempat kosong, dan jasa pelayanan tenaga kesehatan tertunda berbulan-bulan, persoalannya bukan lagi sekadar dinamika arus kas.
Mengacu pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, fleksibilitas BLUD dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, bukan menciptakan risiko likuiditas yang mengancam operasional. Fleksibilitas selalu berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan manajemen risiko yang ketat.
Penurunan klaim dari 80 ribu menjadi 66 ribu kasus memang dapat memengaruhi pendapatan. Namun publik berhak mengetahui: apakah proyeksi pendapatan 2025 sudah disesuaikan dengan perubahan regulasi sejak awal? Apakah belanja obat dan jasa pelayanan disusun berdasarkan perhitungan konservatif? Apakah terdapat mekanisme early warning ketika utang farmasi mulai menumpuk?
Penjelasan bahwa sebagian besar obat telah tersedia kembali pada akhir Januari tidak otomatis menghapus persoalan tata kelola. Kekosongan obat, walau sementara, tetap menunjukkan adanya gangguan dalam rantai pasok dan manajemen kas. Dalam sistem pelayanan kesehatan, gangguan beberapa minggu saja bisa berdampak serius bagi pasien kronis dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Narasi bahwa “rumah sakit lain juga mengalami hal serupa” pun terdengar sebagai generalisasi defensif. Tanpa data pembanding yang terbuka, publik sulit menilai apakah kondisi ini memang fenomena sistemik atau persoalan spesifik manajerial.
Sikap kehati-hatian dalam menyebarluaskan dokumen keuangan memang dapat dimengerti. Namun semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi terkait pengelolaan dana publik pada prinsipnya terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan. Ringkasan laporan keuangan, posisi arus kas, serta langkah korektif seharusnya dapat dipublikasikan tanpa melanggar ketentuan.
Di titik ini, publik tidak hanya menuntut klarifikasi, tetapi juga komitmen transparansi. Pernyataan bahwa koordinasi dengan dewan pengawas dan inspektorat terus berjalan memang penting. Namun pengawasan internal tanpa keterbukaan eksternal berisiko menimbulkan kesan pengelolaan yang tertutup.
Lebih jauh, besarnya utang jasa pelayanan—yang menyangkut hak tenaga kesehatan—menyentuh dimensi moral. Tenaga medis adalah tulang punggung layanan. Ketika hak mereka tertunda akibat manajemen keuangan yang goyah, persoalannya bukan lagi administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan mutu layanan.
Publik tidak sedang mencari kambing hitam. Mereka menunggu jawaban konkret: rencana penyehatan kas, strategi pengendalian belanja, audit independen, serta komitmen membuka data yang relevan. Tanpa itu, setiap klarifikasi berpotensi dipersepsikan sebagai upaya meredam isu, bukan menyelesaikan masalah.
Pada akhirnya, krisis ini bukan sekadar soal angka puluhan miliar rupiah. Ia menyangkut kepercayaan. Dan dalam layanan kesehatan publik, ketika kepercayaan mulai tergerus, dampaknya jauh lebih mahal daripada sekadar defisit neraca.
Tim DK.















