Karawang, 11 Maret 2026 — Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA)**, **Jeny Claudya Lumowa**, bersama kuasa hukum keluarga korban **Benny Fernando Siahaan, SH**, meminta pertanggungjawaban hukum kepada sejumlah perusahaan terkait atas kecelakaan lalu lintas yang menimpa Jessica Putri, yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan permanen pada mata sebelah kanan.
Permintaan pertanggungjawaban tersebut ditujukan secara tanggung renteng kepada pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kendaraan yang menyebabkan kecelakaan, yaitu:
1. PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Utama Karawang selaku pengguna jasa
2. Vendor Raja Roda selaku pemilik kendaraan mobil box truck
3. Vendor Karya Bintang Mandiri (KBM) selaku penyedia tenaga pengemudi
Ketiga pihak tersebut diminta bertanggung jawab atas biaya pengobatan, santunan, restitusi, dan kompensasi kepada korban.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Brahma, Cilamaya, Karawang.
Saat itu sebuah mobil box truck Isuzu dengan nomor polisi B-9182-KXV yang dikemudikan oleh Sobarna melakukan pengereman mendadak. Di belakang kendaraan tersebut, Jessica Putri yang sedang mengendarai sepeda motor tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak bagian belakang mobil box tersebut dan terjatuh hingga tersungkur ke bawah kolong kendaraan.
Setelah kejadian tersebut, kendaraan mobil box sempat meninggalkan lokasi kejadian, namun berhasil dikejar dan dihentikan oleh warga sekitar sebelum akhirnya diamankan.
Kondisi Korban
Akibat kecelakaan tersebut, Jessica Putri mengalami luka serius dan telah menjalani perawatan di klinik terdekat, RS Umum Amanda Karawang, serta dirujuk ke RSUD Karawang.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban mengalami kebutaan permanen pada bola mata sebelah kanan. Saat ini korban membutuhkan pendonor mata untuk menjalani operasi transplantasi, yang diharapkan dapat memulihkan sebagian fungsi penglihatannya.
Biaya operasi transplantasi dan perawatan pascaoperasi juga termasuk dalam tuntutan ganti rugi yang diajukan keluarga korban.
Proses Hukum
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Karawang dengan nomor laporan:
SKKL/377/X/2025/Laka Lantas
Namun hingga saat ini proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat, sementara pihak perusahaan terkait belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi tanggung jawab hukum mereka.
Berdasarkan kajian hukum kuasa hukum korban, tanggung jawab dapat dikenakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP, serta KUHPerdata mengenai tanggung jawab pengganti.
Keluarga korban juga telah mengajukan dukungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membantu percepatan proses hukum serta pemenuhan hak-hak korban.
Audiensi dengan Polres Karawang
Pada 11 Maret 2026,Jeny Claudya Lumowa, Benny Fernando Siahaan, SH, dan keluarga korban melakukan audiensi dengan **Wakapolres Karawang Kompol Andry dan Kasat Lantas AKP Sudir.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga memohon agar proses hukum dapat segera dipercepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TRCPPA dan kuasa hukum korban juga mengapresiasi sambutan serta komitmen pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses penyidikan secara profesional.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum keluarga korban, Benny Fernando Siahaan, SH, menyampaikan bahwa keterlambatan proses penegakan hukum dapat mencederai rasa keadilan.
Ia mengutip adagium hukum:
“Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur”
Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
Permohonan
TRCPPA dan kuasa hukum keluarga korban juga menyampaikan beberapa permohonan kepada masyarakat dan pihak terkait:
1. Masyarakat dimohon menghormati privasi korban dan keluarga.
2. Aparat penegak hukum diharapkan mempercepat proses penyidikan dan memberikan perkembangan perkara secara berkala melalui SP2HP.
3. PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Karawang, Vendor Raja Roda, dan Vendor Karya Bintang Mandiri diminta segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada korban.
4. Pihak kesehatan dan masyarakat diharapkan membantu penyebaran informasi terkait kebutuhan pendonor mata bagi Jessica Putri.
5. Seluruh stakeholder diharapkan mendukung akses korban terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi yang diperlukan.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA)
Kuasa Hukum: Benny Fernando Siahaan, SH















