Jakarta, 12 Mei 2026., Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara empat hingga enam tahun, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara divonis pidana penjara selama enam tahun. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Adapun Dwi Sudarsono dan Indra Putra divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Selain itu, para terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan untuk perkara lain. Para terdakwa turut dibebankan biaya perkara, dengan nominal Rp10 ribu untuk Hanung Budya Yuktyanta dan Rp7.500 untuk tujuh terdakwa lainnya.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempelajari amar putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat tinggi.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sektor energi nasional selama periode 2019 hingga 2023.(MR).















