Jakarta, 12 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LSO selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk barang bukti elektronik dan hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, tersangka LSO diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah.
Dalam konstruksi perkara, PT TSHI memiliki kewajiban pembayaran PNBP IPPKH kepada negara sebesar sekitar Rp130 miliar berdasarkan perhitungan Kementerian Kehutanan RI. Namun, LSO keberatan atas nilai tersebut dan diduga mencari cara untuk mengurangi beban pembayaran.
LSO kemudian bertemu dengan LKM, yang merupakan orang kepercayaan HS, anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Selanjutnya, LSO menemui HS di Kantor Ombudsman RI untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi PT TSHI.
Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyatakan kesediaannya membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Sebagai imbalannya, HS diduga dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh LSO.
Dalam proses pemeriksaan itu, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga Ombudsman RI menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan RI terkait kewajiban pembayaran PT TSHI sebesar Rp130 miliar dianggap keliru. Ombudsman kemudian meminta PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.
Tidak hanya itu, setelah proses pemeriksaan selesai, LSO diduga menerima draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang bersifat rahasia. Draft tersebut disebut berisi hasil pemeriksaan yang sesuai dengan kepentingan PT TSHI dan digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan RI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainnya terkait tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LSO ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(MR).
**Kepala Pusat Penerangan Hukum**















