Jakarta, 12 Mei 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan surat putusan terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoligi (Kemendikbudristek).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 12 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar putusan yaitu:
1. Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair.
3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.
4. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi dan apabila tidak cukup pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 (seratus dua puluh) hari.
6. Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalankan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
7. Menetapkan terdakwa ditahan.
Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, JPU mencatat adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang hakim putusan tersebut. Menanggapi hal ini, tim JPU menyatakan tetap menghargai kewenangan dan perspektif Majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan.
Terkait vonis yang diputuskan, diketahui berjumlah kurang dari setengah dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan. JPU pun akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Saat ini, seluruh tim JPU yang bekerja secara kolektif di bawah koordinasi Kasubdit terkait akan segera melaporkan hasil persidangan hari ini kepada pimpinan. Selain itu, Jaksa juga memberikan perhatian khusus pada perintah Majelis Hakim agar terdakwa segera ditetapkan berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).
JPU Roy Riady menegaskan bahwa eksekusi penahanan tersebut akan segera dilaksanakan begitu Jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari Majelis Hakim.(MR).
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM















