• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukum

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Admin by Admin
Agustus 7, 2026
in Hukum, Nasional
0
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN, KEPRI – 07 Agustus 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus dorongan kuat kepada ahli waris dan warga Desa Penarah untuk membela haknya sesuai hukum yang berlaku, terkait sengketa lahan seluas sekitar 112 hektar yang diduga direkayasa melalui pemalsuan dokumen.

Hatik menegaskan, penguasaan lahan oleh almarhum Jap Neng Meng alias Ameng sejak tahun 1968 merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, penguasaan tanah secara terus-menerus, terbuka, damai, dan jujur selama lebih dari 50 tahun menimbulkan hak penguasaan yang sah dan wajib dilindungi negara.

“Bukti penguasaan sejak 1968, Surat Kuasa tahun 1973 yang dilegalisasi Konsulat RI di Singapura, serta fakta bahwa tidak pernah ada sertifikat Hak Guna Usaha yang diterbitkan β€” semuanya membuktikan hak penguasaan warga adalah sah dan berdasar hukum. Sebaliknya, klaim sepihak yang baru muncul belakangan justru penuh kejanggalan,” tegas Hatik pada Rabu (5/8/2026).

Ia menyoroti tiga kejanggalan berat yang membuktikan klaim pihak pengaku baru tidak berhak sama sekali:

1.Β Surat Sporadik tahun 2010 dengan dalih penguasaan sejak 1970 batal demi hukum, karena pada tahun itu pelaku yang menerangkan bahkan belum lahir. Ini merupakan keterangan palsu yang melanggar ketentuan pemalsuan surat;

2.Β Peta arahan “Calon Kebun Karet” batal, karena di lokasi tersebut sudah berlangsung pengelolaan kebun sejak lama. Dokumen ini bertentangan dengan fakta fisik dan merupakan rekayasa administrasi;

3. Dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Jap Neng Meng merupakan tindak pidana berat.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan kejahatan pemalsuan dokumen negara yang wajib diproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Ketua DPW PWDPI Kepri mengimbau ahli waris dan warga untuk tidak takut, melainkan melawan balik dengan jalur hukum:

– Segera melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke Polres Karimun;

– Mengajukan keberatan ke BPN Pusat atas 59 persil tanah yang diterbitkan dengan dasar palsu;

– Mengajukan gugatan pembatalan dokumen dan hasil pengukuran rekayasa ke Pengadilan Tata Usaha Negara;

– Melaporkan oknum yang terlibat ke Kejaksaan dan instansi terkait.

“Penguasaan fisik yang jujur selama puluhan tahun tidak akan kalah oleh rekayasa kertas buatan belakangan. Undang-undang berpihak pada yang jujur, bukan pada yang merancang kecurangan. Kami dukung penuh perjuangan warga Desa Penarah. Serang balik dengan hukum, buktikan siapa yang benar dan siapa yang berbuat curang. Kemenangan pasti ada di pihak kebenaran!” pungkasnya.

Red

Post Views: 46
Previous Post

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Next Post

Perkuat Disiplin dan Kesiapan Tugas, Polda Kaltim Gelar Apel Pagi dan Olahraga Bersama

Admin

Admin

Next Post
Perkuat Disiplin dan Kesiapan Tugas, Polda Kaltim Gelar Apel Pagi dan Olahraga Bersama

Perkuat Disiplin dan Kesiapan Tugas, Polda Kaltim Gelar Apel Pagi dan Olahraga Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan β€œLempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan β€œLempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?Β   Ini Faktanya….! πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com Β© 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com Β© 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In