• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukum

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Admin by Admin
Agustus 7, 2026
in Hukum, Nasional
0
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN, KEPRI – 07 Agustus 2026 – Keabsahan 59 surat keterangan tanah (sporadik) mencakup lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini diragukan. Hal ini bermula dari tidak ditemukannya buku registrasi dan arsip resmi penerbitan surat-surat tersebut di kantor desa, yang seharusnya menjadi bukti sah penerbitan dokumen pada tahun 2010.

Keterangan ini tertuang dalam surat balasan Kepala Desa Penarah Abdul Rahman S.Pd.Jas kepada Ilpan Rambe, SH—selaku kuasa hukum ahli waris Jap Neng Neng alias Ameng—terkait klaim lahan yang dilakukan oleh Jeni alias Law Bun Hian. Dalam surat tersebut, Abdul Rahman mengonfirmasi bahwa seluruh staf desa telah diminta menelusuri dan membongkar arsip, namun buku registrasi beserta salinan surat sporadik tahun 2010 sama sekali tidak ditemukan.

“Dalam rapat koordinasi, Kepala Desa beserta seluruh staf turut mencari dan membongkar semua arsip, namun tidak berhasil menemukan buku registrasi maupun salinan surat sporadik tahun 2010,” ujar Ilpan Rambe, SH mengutip keterangan kepala desa.

Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata arsip administrasi pertanahan di kantor desa baru tersedia mulai tahun 2013 hingga sekarang. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan terkait penerbitan 59 persil tanah pada tahun 2010 yang sebelumnya dipimpin oleh mantan Kepala Desa Penarah Saharudin.

Bahkan, tim penyelidik Ditreskrimum Polda Kepri yang membutuhkan data tersebut untuk proses penyelidikan pengaduan Jeni alias Law Bun Hian pada Mei 2026 pun tidak mendapatkan dokumen yang dimaksud. Pihak desa hanya mampu menyerahkan buku registrasi yang tersedia, yaitu mulai tahun 2013.

Dugaan Mafia Tanah dan Jerat Hukum Ilpan Rambe, SH menilai, hilangnya buku registrasi resmi merupakan indikasi kuat adanya rekayasa jahat. Menurutnya, setiap surat keterangan tanah yang diterbitkan kepala desa wajib dicatat dalam buku registrasi dan disimpan arsipnya secara lengkap.

“Jika registrasi dasar tidak ada, maka 59 surat sporadik atas nama Djunaidi dan Jeni alias Law Bun Hian atas lahan 112 hektar tersebut patut diduga palsu atau hasil rekayasa mafia tanah,” tegasnya.

Pelaku dugaan ini berpotensi dijerat dua pasal berat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional:

– Pasal 502: Penguasaan, penjualan, atau pembebanan tanah secara melawan hukum, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara;

– Pasal 391: Pemalsuan surat, tanda tangan, stempel, atau penggunaan dokumen palsu seolah-olah asli.

Secara aturan pertanahan, tambah Ilpan, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, surat keterangan desa yang tidak tercatat dalam buku registrasi resmi bukanlah alat bukti kepemilikan yang sah.

Sisi Lain: Hak Pengelolaan yang Telah Berlangsung Puluhan Tahun Sebaliknya, penguasaan dan pengelolaan lahan oleh keluarga almarhum Jap Neng Neng alias Ameng memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979, pengelolaan lahan secara terus-menerus dan produktif selama puluhan tahun—dalam hal ini telah berlangsung selama 58 tahun—menjadi dasar sah bagi masyarakat untuk mengajukan hak atas tanah tersebut.

Sampai berita ini dirilis, pencarian arsip tahun 2010 masih terus dilakukan namun belum membuahkan hasil. Kasus ini kini menjadi sorotan besar terkait praktik perampasan tanah yang memanfaatkan kekosongan administrasi desa.

Red

Post Views: 64
Previous Post

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Next Post

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Admin

Admin

Next Post
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In