MEDAN — Aktivitas pembangunan bangunan kos-kosan di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut disebut tetap dikerjakan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan pembangunan gedung di wilayah tersebut. Terlebih, berdasarkan keterangan mandor bangunan, pekerjaan disebut dapat terus berjalan karena proses pengurusan PBG sedang berlangsung.
Awak media yang melakukan pemantauan di lokasi pada Sabtu (4/10/2026) mendapati aktivitas pembangunan bangunan kos tersebut masih berlangsung. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pengurusan PBG telah berjalan sekitar satu bulan.
Mandor bangunan yang ditemui di lokasi, Anto, membenarkan bahwa PBG bangunan tersebut belum selesai diterbitkan.
Menurut Anto, pihaknya tetap melaksanakan pembangunan karena mendapat informasi bahwa pekerjaan dapat dilakukan sembari menunggu proses pengurusan PBG.
“Kami sudah mengurus izin bangunan ini dan menurut keterangan dari petugas (Perkimcikataru), pekerjaan bisa dilaksanakan menunggu selesai pengurusan PBG-nya,” ujar Anto kepada awak media, Sabtu (4/10/2026).
Anto juga menyebut proses pengurusan PBG dilakukan melalui seorang petugas yang disebut berinisial RD. Menurut dia, pengurusan tersebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan.
“Pengurusan PBG bangunan sudah langsung kepada petugas dan berjalan satu bulan, izinnya belum selesai,” katanya.
Dalam keterangannya, Anto bahkan menyebut adanya tawaran pembayaran apabila proses pengurusan PBG dapat dipercepat.
“Kalau abang bisa lebih cepat untuk pengurusan PBG itu kami kasih Rp1 juta,” ujar Anto.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak terkait, terutama mengenai siapa yang dimaksud dengan petugas berinisial RD, dalam kapasitas apa yang bersangkutan menangani pengurusan PBG, serta apakah terdapat dasar administratif yang memungkinkan pembangunan tetap dilakukan sebelum PBG diterbitkan.
PBG Belum Terbit, Bolehkah Bangunan Tetap Dikerjakan?
Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata lamanya proses penerbitan PBG, melainkan apakah pembangunan fisik gedung dapat dilakukan ketika PBG belum diterbitkan.
Regulasi mengenai bangunan gedung mengatur bahwa penyelenggaraan bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Karena itu, status “PBG sedang diproses” perlu dibedakan dengan kondisi ketika PBG telah diterbitkan.
Hal tersebut penting karena proses administrasi perizinan seharusnya tidak serta-merta dimaknai sebagai izin untuk mengabaikan ketentuan pembangunan gedung.
Jika benar terdapat arahan kepada pemilik atau pelaksana pembangunan agar tetap mengerjakan bangunan meski PBG belum terbit, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang.
Apalagi, PBG merupakan bagian dari tata kelola pembangunan gedung yang berkaitan dengan aspek keselamatan, tata ruang, fungsi bangunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah daerah.
Munculnya dugaan adanya “bekingan” oknum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan dokumen.
Informasi mengenai keterlibatan oknum berinisial RD sejauh ini berasal dari keterangan mandor bangunan. Belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkimcikataru yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Karena itu, dugaan keterlibatan oknum tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak yang disebut.
Namun demikian, keterangan di lapangan tersebut menjadi alasan yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan internal, terutama menyangkut proses pengajuan PBG, status permohonan, petugas yang menangani, serta dasar administratif pembangunan yang tetap berjalan.
Ketua DPW PWDPI Sumatera Utara, meminta Pemerintah Kota Medan tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Ia mendesak Wali Kota Medan Rico Waas memeriksa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial RD dalam proses pengurusan PBG bangunan tersebut.
“Ini harus diperiksa. Kalau benar ada oknum yang memberikan semacam lampu hijau kepada pemilik untuk tetap membangun ketika PBG belum terbit, tentu harus dipertanyakan dasar dan kewenangannya”.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan proses penerbitan PBG berjalan transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pemilik bangunan tertentu.
Ia juga meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya permintaan sejumlah uang untuk mempercepat proses pengurusan PBG.
“Kalau benar ada tawaran Rp1 juta untuk mempercepat pengurusan, itu harus diklarifikasi. Jangan sampai proses pelayanan perizinan justru membuka ruang terjadinya pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.
DL Tobing menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah. Jika bangunan didirikan tanpa memenuhi kewajiban perizinan dan persyaratan yang berlaku, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses administrasi dan kewajiban terkait bangunan telah dipenuhi.
Persoalan bangunan kos yang disebut belum mengantongi PBG namun tetap dibangun juga disebut bukan hanya terjadi di Jalan Gelas.
Informasi dari lapangan menyebutkan adanya sejumlah pembangunan kos-kosan di kawasan Kecamatan Medan Petisah, termasuk di sekitar Jalan Ayahanda dan Jalan Sampul, yang juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap masing-masing bangunan, status permohonan PBG, pemenuhan persyaratan teknis, serta tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada tudingan terhadap pemilik bangunan maupun petugas tertentu. Pemerintah Kota Medan perlu membuka secara terang bagaimana mekanisme pengawasan pembangunan gedung dilaksanakan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan belum berhasil dikonfirmasi mengenai status PBG bangunan kos di Jalan Gelas tersebut.
Konfirmasi juga diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah permohonan PBG bangunan tersebut benar telah diajukan, kapan permohonan diterima, siapa petugas yang menangani, apa alasan prosesnya belum selesai setelah sekitar satu bulan, serta apakah terdapat ketentuan yang memperbolehkan pembangunan fisik berjalan sebelum PBG diterbitkan.
Pihak pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah benar terdapat arahan dari petugas kepada pemilik atau pelaksana pembangunan untuk tetap melakukan pekerjaan selama PBG masih dalam proses.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak dan sekaligus memastikan pelayanan perizinan di Kota Medan berjalan sesuai aturan, transparan, serta bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Tim DK.















