• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Admin by Admin
Januari 9, 2025
in Kejaksaan RI
0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Gratifikasi Ronald Tannur
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Dua tersangka yang diserahkan, yakni LR dan MW, diduga terlibat dalam pemberian suap kepada aparat penegak hukum untuk mempengaruhi putusan pengadilan dalam perkara tersebut.

Rangkaian Perkara

Kasus ini bermula pada 6 Oktober 2023 ketika tersangka MW, didampingi saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui tersangka LR di kantor Lisa Associate, Surabaya. Dalam pertemuan itu, mereka membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, termasuk biaya-biaya yang harus disediakan MW.

Dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024, tersangka MW menyerahkan uang kepada LR sebesar Rp1,5 miliar. LR kemudian menggunakan uang tersebut untuk berhubungan dengan aparat hukum, termasuk meminta majelis hakim tertentu menangani perkara.

Pada Juni 2024, LR memberikan uang sebesar 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik, yang kemudian dibagi kepada dua hakim lain, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, sejumlah uang disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera, meskipun belum diserahkan.

Penggunaan uang suap tersebut berujung pada putusan bebas bagi Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menyatakan ketiga hakim tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka LR dijerat dengan:

Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tersangka MW dijerat dengan:

Primair: Pasal 6 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 5 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Selanjutnya

Setelah Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(**)

Marihot.

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Post Views: 134
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Pasien BPJS Keluhkan Pelayanan RSUD Dr. Abdul Rivai, Harus Bayar Rp625 Ribu untuk Cek Darah di Laboratorium Swasta

Next Post

Pimpin Upacara Sertijab, Kapolda Kaltim Resmi Lantik AKBP Dody Surya Putra sebagai Kapolres Kukar

Admin

Admin

Next Post
Pimpin Upacara Sertijab, Kapolda Kaltim Resmi Lantik AKBP Dody Surya Putra sebagai Kapolres Kukar

Pimpin Upacara Sertijab, Kapolda Kaltim Resmi Lantik AKBP Dody Surya Putra sebagai Kapolres Kukar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

April 20, 2026
Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

April 20, 2026
Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

April 20, 2026
Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau

Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau

April 20, 2026

Recent News

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

April 20, 2026
Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

April 20, 2026
Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

April 20, 2026
Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau

Perda Dilanggar Terang-Terangan: THM, Miras, dan Dugaan TPPO Menguji Wibawa Hukum di Berau

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

Pengurus IKKT Berau Silaturahmi ke Sultan Gunung Tabur, Mohon Nasehat dan Petuah

April 20, 2026
Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

Jalan Umum Dikuasai Kendaraan Pengantri BBM, Ketua PDKT Berau Desak Penertiban Tegas

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In