Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Dua tersangka yang diserahkan, yakni LR dan MW, diduga terlibat dalam pemberian suap kepada aparat penegak hukum untuk mempengaruhi putusan pengadilan dalam perkara tersebut.
Rangkaian Perkara
Kasus ini bermula pada 6 Oktober 2023 ketika tersangka MW, didampingi saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui tersangka LR di kantor Lisa Associate, Surabaya. Dalam pertemuan itu, mereka membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, termasuk biaya-biaya yang harus disediakan MW.
Dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024, tersangka MW menyerahkan uang kepada LR sebesar Rp1,5 miliar. LR kemudian menggunakan uang tersebut untuk berhubungan dengan aparat hukum, termasuk meminta majelis hakim tertentu menangani perkara.
Pada Juni 2024, LR memberikan uang sebesar 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik, yang kemudian dibagi kepada dua hakim lain, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, sejumlah uang disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera, meskipun belum diserahkan.
Penggunaan uang suap tersebut berujung pada putusan bebas bagi Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menyatakan ketiga hakim tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka LR dijerat dengan:
Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tersangka MW dijerat dengan:
Primair: Pasal 6 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 5 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Selanjutnya
Setelah Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(**)
Marihot.
Kepala Pusat Penerangan Hukum