• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Guru Besar Ilmu Hukum, Suparji: Ahli Tidak Dapat Dituntut Pidana Maupun Perdata

Admin by Admin
Januari 17, 2025
in Kejaksaan RI
0
Guru Besar Ilmu Hukum, Suparji: Ahli Tidak Dapat Dituntut Pidana Maupun Perdata
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DerapKalimantan. Com | Jakarta, 17/1/2025,

Pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh hukum. Ahli memiliki perlindungan hukum saat memberikan keterangan, baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan.

Seorang ahli berperan membantu aparat penegak hukum untuk memberikan pandangan yang komprehensif terkait hal-hal yang memerlukan keahlian khusus dalam memutuskan perkara.

Keterangan yang disampaikan ahli didasarkan pada kompetensi akademik dan bertujuan mendukung proses pemeriksaan perkara.

Sebagai bagian dari kebebasan akademik, seorang ahli yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pendapat ahli bersifat independen, didasarkan pada keilmuan, serta disampaikan atas permintaan aparat penegak hukum. Dengan demikian, ahli tidak dapat dikenakan sanksi, baik pidana, perdata, maupun administratif, selama pendapat tersebut diberikan secara objektif dan rasional.

Keterangan ahli juga diakui sebagai alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana. Pendapat ahli yang diterima oleh majelis hakim menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan atas perkara.

Perbedaan pendapat, termasuk dalam perhitungan kerugian lingkungan atau aspek lain dalam penegakan hukum, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hal ini berlaku sepanjang pendapat ahli disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan keahlian, bebas dari suap atau gratifikasi, dan dilakukan secara obyektif dengan landasan filosofis, sosiologis, serta yuridis yang jelas.

Demikian disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus edukasi publik.(*).

RED.

Post Views: 135
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Proyek Drainase di Kongbeng Tak Kunjung Tuntas Meski Tahun Berganti

Next Post

Banjir Landa Mentawir, Kapolsek Sepaku Pantau Langsung dan Pastikan Penanganan Cepat

Admin

Admin

Next Post
Banjir Landa Mentawir, Kapolsek Sepaku Pantau Langsung dan Pastikan Penanganan Cepat

Banjir Landa Mentawir, Kapolsek Sepaku Pantau Langsung dan Pastikan Penanganan Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

Mei 1, 2026
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Mei 1, 2026
Sambut Kloter 09, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tekankan Disiplin, Jaga Nusuk dan Hindari Makanan Luar Asrama

Sambut Kloter 09, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tekankan Disiplin, Jaga Nusuk dan Hindari Makanan Luar Asrama

Mei 1, 2026
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Mei 1, 2026

Recent News

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

Mei 1, 2026
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Mei 1, 2026
Sambut Kloter 09, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tekankan Disiplin, Jaga Nusuk dan Hindari Makanan Luar Asrama

Sambut Kloter 09, Kakanwil Kemenhaj Sumut Tekankan Disiplin, Jaga Nusuk dan Hindari Makanan Luar Asrama

Mei 1, 2026
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

MayDay Bukan Pesta: Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan Rakyat Melawan Imperialisme, Feodalisme, dan Fasisme

Mei 1, 2026
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Mei 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In