Gunung Tabur, DerapKalimantan.com — Pertemuan mediasi lanjutan antara Kelompok Tani (Poktan) Maluang yang dipimpin oleh Malik dkk dengan pihak PT. Tanjung Redeb Hutani (TRH) kembali digelar pada Sabtu (31/5/2025) di Polsek Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa lahan di KM 28 Jalan Poros Bulungan yang selama ini digarap warga kelompok tani Maluang yang diklaim konsensi PT. TRH.
Mediasi yang berlangsung alot tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Berau Utara, yakni Thohorman dan Langgeng Eka, serta dimediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, Uyu S. Permana.
Dari pihak PT. TRH, hadir pengacara perusahaan Tomy, SH, sementara Poktan Maluang diwakili oleh Ahmad Ramali, Purwoko, Agus, Saiful, dan tokoh masyarakat setempat, H. Moktar.
Perselisihan lahan terjadi karena kedua belah pihak mengklaim lahan yang sama sebagai wilayah yang sah dikelola masing-masing. Poktan Maluang bersikeras bahwa lahan yang digarap mereka berada di luar konsesi PT. TRH. Poktan menunjukkan dokumen dan gambar peta lokasi pelepasan lahan dari PT. Rejo Sari Bumi (HPH) sejak 2001 yang telah diserahkan kepada masyarakat Maluang.
Di sisi lain, pengacara PT. TRH, Tomy SH, menyampaikan bahwa sebagian lahan yang digarap Poktan Maluang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan yang disebut sebagai Site Birang. Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum untuk klaim tersebut, berdasarkan peta konsesi yang mereka miliki.
Namun, kelompok tani menuding bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Mereka menyebut PT. TRH tidak pernah memasang patok atau penanda batas wilayah di lapangan. Bahkan, mereka mempertanyakan sikap perusahaan yang tetap menyebut wilayah tersebut sebagai Site Birang, padahal secara geografis berada di wilayah Kampung Maluang.
Dinas Kehutanan Berau Utara dalam posisi netral hanya menjembatani dan membantu menjelaskan titik koordinat lahan yang disengketakan. Namun, kehadiran mereka belum mampu menjembatani perbedaan klaim data antara kedua belah pihak.
Tokoh masyarakat Maluang, H. Moktar, menyampaikan bahwa berdasarkan peta koordinat yang dimiliki masyarakat, area yang disengketakan hanya bersinggungan sedikit dengan konsesi TRH. Ia tetap meyakini lahan yang dikelola oleh Poktan Maluang berada di luar wilayah konsesi perusahaan.
Ketegangan semakin tinggi ketika perwakilan Poktan Maluang menyebut bahwa pihak perusahaan tidak menghargai pembagian wilayah kampung yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Mereka menyebut tidak hanya Maluang, tetapi juga kampung lain seperti Tasuk juga disebut sebagai bagian dari Site Birang oleh PT. TRH.
Karena tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam mediasi tersebut, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan posisi lahan yang disengketakan. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi faktual di lapangan berdasarkan bukti koordinat.
Mengakhiri mediasi, Kanit Reskrim Uyu S. Permana menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berada di tengah, menghormati hak masing-masing pihak, dan siap memfasilitasi proses lanjutan demi tercapainya penyelesaian damai. Mediasi ditutup dengan rencana peninjauan lapangan dalam waktu dekat.*****
Jurnalis: Marihot















