Berau, DerapKalimantan.com – Polemik dugaan penuh rekayasa dalam pembentukan kelompok tani oleh PT. Cassava di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang hingga kini ramai dibicarakan. Sejumlah warga pemilik sertifikat poktan Sandewaan yang sebelumnya “dititipkan” kepada pihak yang disebut-sebut sebagai Bunda Murni, kini menuntut agar sertifikat mereka segera dikembalikan.(12/6)
Ketua Kelompok Tani Sandewaan, Hermonius Paul Sogan, menerima mandat dari para pemilik sertifikat SHM untuk menuntut secara langsung pengembalian sertifikat yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak PT. Cassava. Kami mencurigai bahwa pihak yang disebut sebut Bunda Murni sebagai otak yang diduga Mafia dalam kisruh Poktan Sandewaan serta warku takut Sertifikat mereka disalahgunakan.
Seharusnya sertifikat ktersebut sudah kembali kepada kelompok tani, tapi hingga kini kami tidak tahu dimana serifikat kami saat ini, ujar warga Poktan.
Menurut warga, bahwa PT. Cassava dinilai telah memanfaatkan sertifikat lahan tersebut demi keuntungan sepihak, tanpa memberikan manfaat jelas bagi pemilik lahan yang memiliki Sertifikat..
Warga Poktan: “Kami hanya ingin sertifikat kami dikembalikan. sertifikat itu milik kami, bukan milik PT. Cassava ataupun Bunda Murni,” ujar seorang warga dengan nada geram dan kecewa.
Lebih jauh, warga juga menyoroti proses pembentukan kelompok tani yang dibentuk Murni diduga penuh rekayasa. Kelompok tersebut dibentuk dengan struktur yang diduga hanya terdiri dari keluarga inti, bukan representasi masyarakat secara luas sebagaimana diatur dalam regulasi.
Hal tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Pertanian RI No. 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani, yang mewajibkan bahwa anggota kelompok tani merupakan masyarakat luas, bukan hanya keluarga inti.
Dalam pendirian badan hukum seperti koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB), akta notaris harus mencerminkan keterwakilan masyarakat umum, bukan struktur keluarga tertutup.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa rekayasa tersebut dilakukan diduga ada campur tangan pihak PT. Cassava dan Bunda Murni untuk memgambil keuntungan keuntungan secara terselubung.
Para pemilik sertifikat kini mengancam akan melaporkan PT. Cassava dan Bunda Murni ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penggelapan SHM Lahan Poktan Sandewaan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Cassava belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terhadap tuntutan warga.
Harapan Warga kepada Penegak Hukum: Sertifikat Dikembalikan, Pelaku Diproses Hukum.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan.
“Kalau tidak segera dikembalikan, kami akan tempuh jalur hukum. Ini bukan cuma soal tanah, tapi soal keadilan,” tegas salah satu perwakilan warga Poktan di Kampung Dumaring.
Tim Redaksi DK















