• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Pertanggungjawaban Pidana Jika Terdakwa Meninggal Dunia: Bagaimana Sikap MA? 

Admin by Admin
Juli 2, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Pertanggungjawaban Pidana Jika Terdakwa Meninggal Dunia: Bagaimana Sikap MA? 
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, Jakarta, Rabu 02 Juli 2025, Meskipun secara hukum pidana perkara terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur, langkah-langkah hukum lain tetap bisa dan perlu dilakukan.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, asas personalitas menyatakan bahwa seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya sendiri. Maka dari itu, ketika seorang terdakwa meninggal dunia, sebagaimana terjadi dalam kasus koneksitas TWP AD dengan terdakwa Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, proses pidana terhadapnya harus dihentikan. Ini merupakan ketentuan yang secara normatif diatur dalam hukum acara pidana, sebagai bentuk perlindungan terhadap prinsip-prinsip hukum.

Namun, dalam praktiknya, kematian terdakwa tidak serta-merta menutup seluruh persoalan, terutama ketika kerugian negara sudah terjadi dan belum dipulihkan. Dalam kasus TWP AD, kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Jika proses pidana dihentikan tanpa solusi hukum yang mengatur pengembalian kerugian negara, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.

Mahkamah Agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi, memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan arah yang jelas dalam perkara seperti ini. Salah satunya adalah dengan mendorong terbentuknya pedoman teknis melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang memberi rambu bagi hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding dalam menyikapi perkara koneksitas dengan terdakwa yang telah meninggal dunia.

Selain itu, MA juga dapat mendorong penuntut sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta peninggalan terdakwa, atau kepada ahli warisnya, guna memastikan bahwa kerugian negara tidak berujung pada impunitas. Ini tentunya memerlukan sinergi antar lembaga penegak hukum, termasuk Penuntut dan Kementerian Keuangan sebagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara.

Hakim tetap memiliki peran penting untuk menegakkan keadilan substantif. Dalam kondisi seperti ini, hakim tidak hanya bertugas menyelesaikan proses pidana, tetapi juga harus mampu menimbang dampak sosial dan kerugian negara yang lebih luas. Sikap adil, objektif, serta menjunjung tinggi asas legalitas dan kemanfaatan hukum menjadi sangat penting.

Dengan demikian, meskipun secara hukum pidana perkara terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur, langkah-langkah hukum lain tetap bisa dan perlu dilakukan. Ini untuk menjaga wibawa hukum, rasa keadilan masyarakat, serta mencegah pembiaran atas kerugian negara. Ke depan, MA diharapkan mampu memperkuat kerangka hukum ini melalui regulasi internal agar pengadilan dapat lebih responsif terhadap situasi-situasi semacam ini.

Penulis: Nur Amalia Abbas

Penerbit: Marihot

Post Views: 9
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Maklumat IKAHI: Satu Suara Demi Martabat Hakim

Next Post

Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital

Admin

Admin

Next Post
Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital

Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Juli 3, 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

Juli 3, 2025
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Juli 3, 2025
Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025

Recent News

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Juli 3, 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

Juli 3, 2025
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Juli 3, 2025
Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Juli 3, 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

Juli 3, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In