Jakarta,- Aksin, Advokat serta Kepala Kantor dari Law Firm Aksin, S.H. & Partners, dalam unggahan Video
yang beredar meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman serta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman agar dicopot dari jabatanya. Dikatakan
Pencopotan Kajari dan Kapolres Sleman ini berkaitan dengan penanganan kasus hukum yang melibatkan seorang korban penjambretan (dikenal sebagai kasus Hogi Minaya), di mana korban malah ditetapkan sebagai tersangka ungkapnya.
Kasus ini menarik perhatian publik hingga Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar (RDPU) Rapat Dengar Pendapat Umum, guna mendengar keterangan dari pejabat terkait.
Pengacara yang sering terlibat dalam kasus-
kasus hukum penting, termasuk dugaan korupsi dana BUMDesMa di Kebumen, kemudian Perkara Perusahaan Daerah BUMD PT ANEKA USAHA, perkara dugaan TIPIKOR, Mafia Tanah yang melibatkan ANGGOTA DPRD, Perkara Perjudian yang melibatkan oknum DPRD di Kudus, Perkara Korupsi Pupuk Bersubsidi
Perkara Korupsi Dana BOS SMK SMK di Jawa Tengah ini berpandangan :
” Kasus Hogi, yang menjadi tersangka setelah menolong korban penjambretan, memicu kegelisahan di masyarakat, muncul pertanyaan jika menolong berujung masalah, bagaimana seharusnya bersikap?
Lebih lanjut ia katakan kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan alarm sosial yang menandakan sistem secara tidak sadar mendidik warga untuk tidak lagi menghormati kebenaran dan kebaikan ungkapnya.
Ia menilai penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya hingga tewas kecelakaan,
merupakan kesalahan penerapan hukum, seharusnya kejadian tersebut dipandang sebagai pembelaan diri terhadap pencurian dengan kekerasan (curas), bukan pelanggaran lalu lintas.
Mengenai Pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut tindakan Hogi “tidak seimbang”. hal tersebut dirasa aneh, tidak ada istilah tersebut dalam KUHP, sementara Hogi adalah warga sipil yang tidak dipersenjatai dan menghadapi pelaku curas tandasnya.
Karena pelaku utama telah meninggal dunia, perkara ini seharusnya dihentikan dengan SP3, serta menyebut koordinasi Polres
Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dalam memproses perkara tersebut sebagai keliru, dan harus diambil tindakan tegas meminta pejabat pejabat tersebut dipecat pungkasnya.
Penerbit: Marihot















