• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Admin by Admin
April 14, 2026
in Hukrim
0
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*MEDAN,-* Kasus kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98 bernama Acil Lubis ( AC Lubis )  dan Kepala Lingkungan setempat berinisial Kurniawan ( KR ) yang terjadi pada hari Minggu tanggal  15 /02/2026 lalu  , di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, terduga pelaku AC Lubis  hingga saat ini telah mangkir dari panggilan kepolisian, meskipun sudah ada laporan resmi yang tercatat.

Laporan polisi dengan nomor B / 101 / II / 2026/SPKT /PolSEK Medan Area / POLRESTABES/ POLDA SUMATERA UTARA dibuat oleh korban, Abdul Rouf dan Ramadi nomor: STPL / B / 267/II / 2026/SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2026 lalu.

Kronologi nya , Kejadian bermula ketika Abdul Rouf yang ditemani Rahmadi sedang mencari umpan pancing di area kompleks tersebut. Tanpa alasan yang jelas, mereka dihentikan oleh sekuriti kompleks yang bernama Frans ( FR ) . Tak lama kemudian, AC Lubis diduga kuat langsung melayangkan pukulan tangan kanan ke arah muka Abdul Rouf, yang kemudian disusul oleh tindakan kekerasan dari sekuriti lainnya.

Ironisnya, Kepala Lingkungan KR  yang kebetulan berada di lokasi bukannya menenangkan situasi, malah ikut terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Ia diduga menendang dan memukul menggunakan dengkul ke arah perut dan muka kedua korban serta diduga menusuk kepala Abdul Rouf dengan mengunakan pulpen .

Tindakan yang semakin memprihatinkan dan tidak manusiawi pun terjadi. Abdul Rouf diborgol, diseret layaknya penjahat tanpa proses hukum, bahkan diduga dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia oleh para pelaku. Perlakuan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan norma hukum yang berlaku.

Akibat dari penganiayaan tersebut Adul Rouf mengalami bocor di bagian kepala , wajah lebam , muntah muntah yang berkepanjangan serta tidak dapat melakukan aktivitas selama beberapa waktu .

Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan hukum dapat di kenakan pasal 466 KUHP Jo 262 KUHP , ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara .

Selain itu, tindakan pemborgolan, penyeretan, dan perlakuan memalukan lainnya juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan dan penghinaan terhadap martabat manusia.

Di tempat terpisah , Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, memberikan pernyataan keras terkait kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pelaku adalah tindakan yang sangat memalukan dan keji , apalagi melibatkan seorang yang dikenal sebagai aktivis dan pejabat lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin seorang aktivis yang seharusnya memperjuangkan keadilan justru melakukan kekerasan sewenang-wenang? Begitu juga dengan Kepala Lingkungan yang seharusnya menjaga ketertiban, malah ikut menjadi pelaku. Perbuatan mereka jelas melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya,” tegas Henry Pakpahan.

Lanjut , Ia juga menyoroti sikap para pelaku yang mangkir dari panggilan polisi. “Mangkir dari panggilan hukum menunjukkan ketidakpatuhan dan rasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Ini bukan sikap orang yang bersih dan benar. Kami menuntut agar mereka segera hadir dan mempertanggungjawabkan semua tindakan mereka di depan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut  , Henry Pakpahan juga menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Area, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Kapolsek Medan Area bapak AKP .M.Ainul Yaqin  dan jajarannya untuk bekerja cepat, profesional, dan tegas. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Hukum tidak boleh terlihat seperti ‘tumpul ke atas dan runcing ke bawah’. Siapapun pelakunya, baik itu aktivis, pejabat lingkungan, atau orang biasa, jika bersalah maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus sama rata untuk setiap warga negara,” tegasnya.

Saat awak media ini mengkonfirmasi Kanit Reskrim Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis di Polsek Medan Area pada tanggal (13 /04 ) membenarkan kalau Acil Lubis telah mangkir dari panggilan Lidik ( penyelidikan  ) juru periksa Polsek Medan Area tanpa alasan yang jelas .

Kanit juga berjanji akan segera melengkapi berkas serta bukti bukti yang ada untuk melanjutkan ketahap sidik .

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk memanggil dan memproses para terduga pelaku agar keadilan dapat segera ditegakkan. *(Tim)*

Post Views: 8
Tags: Berita Hukum
Previous Post

Apresiasi Masyarakat Mengalir, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Sigap Tindaklanjuti Dumas Rehabilitasi

Next Post

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Admin

Admin

Next Post
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

April 15, 2026

Recent News

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In