• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Aktivitas PT Feni Haltim Tanpa Dokumen Amdal Diduga Kuat Melanggar Undang-Undang, Hentikan Pembahasan Dokumen Amdal

Admin by Admin
Agustus 3, 2026
in Daerah
0
Aktivitas PT Feni Haltim Tanpa Dokumen Amdal Diduga Kuat Melanggar Undang-Undang, Hentikan Pembahasan Dokumen Amdal
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,- PT FENI HALTIM adalah anak perusahaan PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pengolahan nikel, feronikel, dan kawasan industri terintegrasi di Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan ini didirikan pada 24 Mei 2011 dan kini menjadi bagian dari proyek hilirisasi ekosistem baterai kendaraan listrik nasional.

Dalam aktivitasnya, PT FENI HALTIM dengan sengaja telah merusak ekosistem Kali/Sungai KUKUBA di Halmahera Timur. Limpasan lumpur dan sedimen berbahaya lainnya secara bebas masuk ke Kali/Sungai Kukuba yang kini keruh dan berwarna coklat pekat. Pihak manajemen PT. FENI HALTIM saat mengklarifikasi ke Pemda Halmahera Timur dan ke publik, telah mengakui perbuatannya dengan memberikan penjelasan bahwa kejadian tersebut akibat rusaknya konstruksi pembangunan tanggul atau cekdam (check dam). Perusahaan berjanji akan merevitalisasi sungai dan wilayah terdampak lain. Pemerintah Daerah juga telah memastikan pengawasan revitalisasi dengan menunjuk Dinas Lingkungan Hidup setempat sebagai pengawas.

 

Ternyata, dalam aktivitasnya, PT FENI HALTIM tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini menunjukkan arogansi perusahaan mengabaikan regulasi nasional di bidang lingkungan hidup: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah dan diatur melalui UU No. 2 Tahun 2025, serta aturan turunan seperti Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 tentang kriteria baku kerusakan lahan tambang.

 

Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dan memproses hukum PT. FENI HALTIM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelanggaran perusahaan tambang yang beroperasi tanpa dokumen AMDAL atau Persetujuan Lingkungan diatur dalam beberapa pasal krusial pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

 

_Pasal 109 UU PPLH_: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan (yang salah satu dasarnya adalah AMDAL) dipidana dengan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.”

 

Jika aktivitas tambang tanpa AMDAL tersebut terbukti merusak lingkungan, pasal yang menjerat menjadi lebih berat:

_Pasal 98 UU PPLH_: “Jika dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan (pencemaran/perusakan serius), dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.”

_Pasal 99 UU PPLH_: “Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp30 miliar.”

 

LATAMLA juga mendesak lembaga dan aparat berwenang untuk memberikan _SANKSI ADMINISTRATIF_ kepada PT. FENI HALTIM berupa denda administratif dan pembekuan hingga pencabutan Perizinan Berusaha, sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 82A dan Pasal 82B.

 

LATAMLA juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk memastikan proses perizinan PT. FENI HALTIM yang dikeluarkan Kementerian berwenang bersama jajaran Pejabat Pemerintah Daerah terkait di Maluku Utara tanpa adanya syarat utama Dokumen AMDAL, sebagaimana UU PPLH _Pasal 111_: “Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin usaha/kegiatan tanpa kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL juga dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

 

LATAMLA menolak keras proses _PEMBAHASAN AMDAL_ PT. FENI HALTIM yang saat ini sedang berlangsung, dan meminta Kementerian LH untuk memaksa PT. FENI HALTIM menyusun _DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)_ untuk memperoleh _PERSETUJUAN IZIN LINGKUNGAN_.

 

Karena AMDAL bersifat _PREVENTIF_ (dibuat sebelum usaha berjalan), dokumen AMDAL tidak bisa berlaku surut (_RETROAKTIF_) untuk kegiatan yang sudah telanjur beroperasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Proses penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) tidak menggugurkan tindak pelanggaran administrasi dan tindak pidana yang telah dilakukan. Oleh karenanya, LATAMLA menyerukan kepada aparat penegak hukum (POLISI, JAKSA, dan KPK), Satgas PKH, dan lembaga berwenang lainnya untuk menegakkan aturan, memproses hukum PT. FENI HALTIM yang diduga kuat telah melanggar regulasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hormat kami,

Terima Kasih

Jakarta, 03 Agustus 2026

_LEMBAGA ADVOKASI TAMBANG & LAUT_

_LATAMLA_

Post Views: 78
Tags: #Berita daerah
Previous Post

SAATNYA PAPUA BARAT MEMILIKI SUPER

Next Post

Tidak Hanya 11, Terungkap 101 Perusahaan Belum Bayar Pajak Air Permukaan Lampung

Admin

Admin

Next Post
Tidak Hanya 11, Terungkap 101 Perusahaan Belum Bayar Pajak Air Permukaan Lampung

Tidak Hanya 11, Terungkap 101 Perusahaan Belum Bayar Pajak Air Permukaan Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

November 4, 2026
Gerindra Tegaskan Komitmen Kawal Prabowo–Gibran Pasca Putusan MA Soal Suket

Gerindra Tegaskan Komitmen Kawal Prabowo–Gibran Pasca Putusan MA Soal Suket

November 4, 2026
Prabowo Subianto Melawan Sistem Oligarki dan Kapitalisme Moderen, Kita Berpihak Kemana?

Prabowo Subianto Melawan Sistem Oligarki dan Kapitalisme Moderen, Kita Berpihak Kemana?

November 4, 2026
Proyek Cetak Sawah dan Drainase Diduga Dihalangi, Warga Sukan Tengah Ramai-Ramai Datangi Polres Berau: Kapolres Diminta Bertindak!

Proyek Cetak Sawah dan Drainase Diduga Dihalangi, Warga Sukan Tengah Ramai-Ramai Datangi Polres Berau: Kapolres Diminta Bertindak!

November 4, 2026

Recent News

Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

November 4, 2026
Gerindra Tegaskan Komitmen Kawal Prabowo–Gibran Pasca Putusan MA Soal Suket

Gerindra Tegaskan Komitmen Kawal Prabowo–Gibran Pasca Putusan MA Soal Suket

November 4, 2026
Prabowo Subianto Melawan Sistem Oligarki dan Kapitalisme Moderen, Kita Berpihak Kemana?

Prabowo Subianto Melawan Sistem Oligarki dan Kapitalisme Moderen, Kita Berpihak Kemana?

November 4, 2026
Proyek Cetak Sawah dan Drainase Diduga Dihalangi, Warga Sukan Tengah Ramai-Ramai Datangi Polres Berau: Kapolres Diminta Bertindak!

Proyek Cetak Sawah dan Drainase Diduga Dihalangi, Warga Sukan Tengah Ramai-Ramai Datangi Polres Berau: Kapolres Diminta Bertindak!

November 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

November 4, 2026
Gerindra Tegaskan Komitmen Kawal Prabowo–Gibran Pasca Putusan MA Soal Suket

Gerindra Tegaskan Komitmen Kawal Prabowo–Gibran Pasca Putusan MA Soal Suket

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In