• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Anggota Satpol PP Kota Medan Bawa Barang Bukti Potongan Besi Ke Botot: Walikota Medan Harus Copot Pimpinan Satpol PP

Admin by Admin
Desember 28, 2025
in Daerah
0
Anggota Satpol PP Kota Medan Bawa Barang Bukti Potongan Besi Ke Botot: Walikota Medan Harus Copot Pimpinan Satpol PP
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Desember 28, 2025 |

Medan – Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, sebuah mobil dinas Satpol pp kota medan dengan bernomor plat polisi BK 8804 H. membawa potongan besi (Barang Bukti) penindakan penataan reklame ke salah satu gudang botot yang berlokasi di kecamatan medan tembung.Selasa 23/12/2025 Sore.

Saat dua anggota satpol pp kota medan menurun potong besi tersebut ke timbangan, Wartawan mempertanyakan kenapa Di bawa ke botot.?  Dan siapa yang memerintahkan untuk antar kebotot..?

Anggota satpol pp menyatakan diperintahkan oleh pimpinan, tetapi tidak bersedia di rekam ucapannya.

“Abang tahu lah, mana mungkin kami berani bawa besi ini Ke sini kalau gak perintahkan pimpinan”  tiru ucapan anggota satpol pp berinsial Yn.

Dan saat dipertanyakan ulang, ” siapa pimpinan abang..? Oknum satpol pp menyatakan. Kalau pimpinan kami berinsial IP. Ucap anggota satpol pp Tersebut sambil menurunkan besi tersebut.

Usai melakukan penimbangan besi (Barang Bukti) tersebut pemilik gudang botot tersebut membatalkan proses pembayaran, dikarenakan operasi jual Beli barang bukti terekam camera wartawan.

Takut viral dan tidak mau adanya permasalahan hukum. Sehingga pemilik gudang botot menyuruh anggota Slsatpol pp membawa pulang kembali sisa potongan besi tersebut ucap pemilik gudang yang tidak mau disebutkan namanya.

Maka diminta jepada bapak Ricowaas selaku orang nomor satu di pemerintahan kota Medan (Walikota Medan) Untuk nengusut siapa aktor yang menyuruh anggota satpol pp kota medan nenjual/menghilangkan varang ukti (Besi Potongan).

Walikota juga harus menindak tegas kepada pimpinan satpol PP Kota Medan dikarenakan diduga melakukan pembiaran maupun tutup mata dengan adanya operasi kegiatan yang menghilangkan barang bukti atau menjual Ke gudang Botot.

Walikota Medan diminta harus tegas, adil, dan bijaksana dalam melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan di institusi satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Medan.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menetapkan beberapa peraturan terkait penertiban papan reklame dan tiang di bahu jalan, terutama yang melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

Payung hukum utamanya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame dan peraturan turunannya.

Peraturan Walikota (Perwal) Terkait

Beberapa peraturan utama yang menjadi landasan penertiban meliputi:

Perwal No. 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame: Peraturan ini menjadi acuan utama dalam menentukan lokasi, ukuran, dan jenis reklame yang diizinkan di Kota Medan.

Pasal 18 ayat (4) secara spesifik melarang pendirian reklame di badan jalan atau melintang di atas jalan, serta di ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame. Ayat (5a) juga melarang penyelenggaraan reklame dengan konstruksi pada ruang manfaat jalan seperti trotoar.

Perwal No. 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan: Peraturan ini melarang pendirian bangunan, termasuk tiang atau konstruksi lain, di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sempadan sungai.

Perwal No. 28 Tahun 2024 tentang PBJT, Reklame, Air Tanah dan Sarang Burung Walet: Peraturan ini kemungkinan merupakan pembaruan terkait aspek perpajakan dan retribusi reklame, yang juga mencakup kepatuhan terhadap penempatan reklame.

Poin Penting Penertiban

Larangan di bahu jalan/trotoar: Papan reklame dan tiangnya dilarang didirikan di bahu jalan, trotoar, atau ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pejalan kaki.

Izin dan Pajak: Penertiban rutin dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin (bodong) atau menunggak pajak.

Izin penyelenggaraan reklame harus diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota medan.

(Biro Medan)

Post Views: 74
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Panti Asuhan Anak Laki-Laki Muslim Berau Resmi Dibuka, Bunda Jeny Claudya Lumowa Tegaskan Komitmen Pembinaan Generasi Beriman dan Mandiri

Next Post

Riri Satria : Sepanjang 2025 Denyut Literasi Sastra di Indonesia Tetap Hidup, Beberapa Aspek Justru Menunjukkan Kesegaran Baru 

Admin

Admin

Next Post
Riri Satria : Sepanjang 2025 Denyut Literasi Sastra di Indonesia Tetap Hidup, Beberapa Aspek Justru Menunjukkan Kesegaran Baru 

Riri Satria : Sepanjang 2025 Denyut Literasi Sastra di Indonesia Tetap Hidup, Beberapa Aspek Justru Menunjukkan Kesegaran Baru 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In