CIREBON, — Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon menggelar sidang dugaan tindak pidana perzinaan yang menyeret Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Nasdem berinisial HSG, Senin [5/5/2026].
Dalam sidang itu, BK memanggil SRP, Kuwu Desa Kedungjaya, sebagai pengadu. SRP melaporkan dugaan perzinaan antara istrinya, FA, dengan HSG.
“Klien kami sudah menjelaskan kronologi yang dilaporkan dan memaparkan bukti-bukti yang dimiliki di hadapan majelis sidang Badan Kehormatan,” kata Charles Situmorang, kuasa hukum SRP dari Fraternity Law Firm, usai sidang.
Menurut Charles, majelis meminta pengadu menghadirkan saksi sebagai tambahan alat bukti pada sidang berikutnya.
Tim kuasa hukum menyatakan perbuatan itu diduga melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan tindakan tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Laporan teregistrasi dengan SP Lidik Nomor: LIDIK/201/IV/RES.1.24/2026 Satreskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 15 April 2026.
Charles meminta polisi memberi perhatian khusus karena terduga merupakan pejabat publik. “Semestinya harus menjadi contoh atau teladan,” ujarnya.















