Jakarta, 9 Agustus 2025, Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung dan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, telah berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. Nilai total penjualan mencapai Rp6.038.386.500.
Lelang dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, mencakup aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016. Dalam putusan tersebut, Dr. I Wayan Candra, Bupati Klungkung periode 2003–2008, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Aset yang berhasil terjual dalam lelang:
Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m² (SHM No. 00677) di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali — terjual senilai Rp3.500.386.500.
Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko (luas 270 m²) dengan SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali — terjual senilai Rp2.538.000.000.
Total penjualan aset: Rp6.038.386.500 (enam miliar tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
Aset yang belum terjual (TAP – Tidak Ada Penawaran) dan akan dilelang kembali:
Satu bidang tanah kosong seluas 14.200 m² (SHM No. 00579) di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Satu bidang tanah sawah seluas 850 m² (SHM No. 00779) di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Satu bidang tanah kosong seluas 10.000 m² (SHM No. 00438) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Satu bidang tanah seluas 85 m² (SHM No. 00781) di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, sesuai jadwal penawaran yang diatur oleh sistem.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Penerbit: Marihot















