Palembang, 9 Agustus 2025 — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, atas nama Jhoni Engglani bin Samsu, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam membekuk buronan, menjadikan DPO ketujuh yang diamankan sepanjang tahun 2025. Kejati Sumsel mengimbau kepada seluruh DPO lainnya untuk menyerahkan diri, mengingat Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran tanpa memberi ruang aman bagi pelarian.
Jhoni Engglani bin Samsu masuk dalam DPO sejak tahun 2021 terkait perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan/barang. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp1.000.000 subsider 1 bulan penjara, karena melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis (7/8) ketika Tim Tabur menerima informasi dari masyarakat bahwa terpidana yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Selanjutnya, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 06.30 WIB, tim memperoleh informasi lanjutan bahwa yang bersangkutan akan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni dengan tujuan akhir Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengintaian di daerah Musi Dua, Palembang. Sekitar pukul 18.05 WIB, saat DPO sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menangkap para buronan demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera.***
Penerbit: Marihot















