Kaltara, Malinau, DerapKalimantan.com – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, semakin masif dan dilakukan secara terang-terangan. Seperti yang terpantau di Jalan Lubok Manis, Malinau Utara, pada 6 Februari, sebuah truk mengangkut drum-drum berisi BBM, diperkirakan mencapai 12 ton, dan menurunkannya di sejumlah pengecer.(10/2).
Supir Dalam investigasi langsung, awak media menemukan bahwa BBM ilegal dari satu unit truk DT bermuatan drum berwarna biru BBM diduga ilegal diperjualbelikan secara bebas tanpa ada kekhawatiran dari para pelaku terhadap aparat penegak hukum (APH). Saat dikonfirmasi, baik sopir truk maupun pengecer enggan menyebutkan pemilik BBM tersebut.
Upaya klarifikasi dilakukan dengan mendatangi Polres Malinau untuk menemui Kasi Humas. Namun, pihak kepolisian yang bertugas tidak berada ditempat untuk mengomfirmasi terkait sorotan awak media.
Dugaan Keterlibatan Oknum APH
Masifnya peredaran BBM ilegal ini menimbulkan dugaan adanya oknum APH yang membekingi bisnis tersebut. BBM yang diperdagangkan diduga merupakan jenis solar dan pertalite bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun malah menjadi ladang bisnis ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.
Sanksi Hukum Jelas, Tapi Penegakan Lemah?
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku yang menimbun BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan didenda maksimal Rp60 miliar. Bahkan, pemalsuan atau manipulasi BBM juga diancam pidana sesuai Pasal 54 UU Migas.
Penimbunan BBM bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat karena harga jauh lebih mahal.
Aksi ini berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM karena stok yang seharusnya didistribusikan secara adil malah diselewengkan untuk kepentingan bisnis oknum.
Tuntutan Tindakan Tegas
Masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum di Malinau, khususnya Polres Malinau, untuk bertindak tegas terhadap pelaku penyelundupan dan penimbunan BBM ilegal. Jika praktik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin dampaknya akan semakin luas dan merugikan banyak pihak.
Publik menunggu ketegasan aparat dalam membersihkan jaringan mafia BBM ilegal di wilayah Kalimantan Utara. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan karena ada kepentingan tertentu?
Laporan: Tim DerapKalimantan.