• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Belasan Tahun Tanah Poktan UBM Ditambang PT. Berau Coal Tanpa Ganti Rugi Team BASA Bantu Gugat

Admin by Admin
Oktober 16, 2024
in Daerah
0
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimantan. Com | Ramai tersiar kabar PT.Berau Coal yang bergerak dibidang pertambangan Batubara di Wilayah Berau Kalimantan Timur diduga kuat menjadi sarang mafia tanah, pasalnya tanah milik Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Dusun Mera’ang (UBM) Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau tidak dilakukan pembebasan hingga saat ini sejak tahun 2004 silam, Akibat tak ada itikad baik dari pihak perusahaan akhirnya kuasa hukum Poktan UBM mengajukan gugatan terkait perampasan atau pemakaian lahan milik masyarakat yang belum di ganti untung oleh PT Berau Coal tersebut.

Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjarbaru – Kalimantan Selatan mengatakan tertanggal (15/10/2024) pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait persoalan lahan milik Poktan UBM yang dikuasai oleh PT.Berau Coal selama hampir 20 tahun.

“Dasar masyarakat mengajukan itu kan sudah jelas, kami pun telah mengumpulkan semua data-data itu dari mereka, Selain hasil hearing di DPRD Provinsi Kaltim, masyarakat juga memiliki 647 legalitas surat secara fisik atas tanah seluas 1.290 hektar,” ujar M. Hafidz Halim, S.H. mewakili Badrul Ain Sanusi saat di Konfirmasi wartawan.

Kemudian, pihaknya juga menemukan beberapa data dan alat bukti dimana perusahaan itu (Berau Coal) diduga tidak melakukan prosedur yang benar terhadap pembebasan lahan-lahan masyarakat di Kampung/Desa Tumbit Melayu, perusahaan hanya memiliki Ijin IUP OP terdahulu dan IUP PKP2B di tahun 2018.

“Pembebasan lahan seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang ada baik itu berdasarkan Undang-Undang Mineral Batubara (Minerba) nomor 3 tahun 2020, dimana pemegang IUP harus menyelesaikan permasalahan lahan dengan masyarakat, hal tersebut juga tidak terlepas dari implementasinya yaitu Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disitu aturannya jelas harus dilepaskan atau dibebaskan dahulu ketika mengajukan IUP atau IUPK,” sambungnya.

Secara prinsip, kata Hafidz Halim ada beberapa Dugaan Pelanggaran yang mengarah ke ranah Pidana yang diduga pula dilakukan PT.Berau Coal, Pasalnya kami tidak menemukan data PT.Berau Coal melakukan pembebasan lahan baik dengan orang lain diatas lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Kampung Tumbit Melayu.

“Dengan siapa dan bagaimananya Poktan tidak tahu dan tidak merasa pernah dibebaskan, Intinya yang kami temukan bahwa lahan ini sejak hak ulayat bahkan dilengkapi banyaknya administrasi sejak tahun 2000 hingga berganti kepala desa, lahan ini sah masih milik Poktan UBM,” katanya.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. melanjutkan, “Karena dari hasil musyawarah maka pihak warga Kelompok Tani (Poktan UBM) bersama kuasa hukum cenderung memutuskan untuk menempuh langkah hukum secara keperdataan terlebih dahulu, sehingga untuk membuktikan hal adanya Kerugian yang dialami maka kami lebih cenderung membuktikan kepersidangan perdata karena akan lebih objektif jika pembuktian dengan data.

“Bisa saja kami langsung lapor secara pidana, hanya saja bukan kami tidak mempercayai penegak hukum lainnya dibidang pidana akan tetapi ini kan yang dilawan perusahaan, maka akan lebih tepat sasaran jika kami memilih perdata terlebih dahulu baru nantinya ke arah pidana jika lahan dapat dibuktikan milik Kelompok Tani,” tandas Badrul Ain.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Berau Coal belum memberikan jawaban.

Post Views: 140
Previous Post

FENOMENA JAKSA AGUNG BURHANUDDIN

Next Post

Ditbinmas Polda Kaltim Sambut Hangat Kunjungan Edukatif dari Santriwati Ponpes Imam Syafi’i Batuah

Admin

Admin

Next Post
Ditbinmas Polda Kaltim Sambut Hangat Kunjungan Edukatif dari Santriwati Ponpes Imam Syafi’i Batuah

Ditbinmas Polda Kaltim Sambut Hangat Kunjungan Edukatif dari Santriwati Ponpes Imam Syafi’i Batuah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026

Recent News

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In