Derap Kalimantan. Com | Ramai tersiar kabar PT.Berau Coal yang bergerak dibidang pertambangan Batubara di Wilayah Berau Kalimantan Timur diduga kuat menjadi sarang mafia tanah, pasalnya tanah milik Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Dusun Mera’ang (UBM) Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau tidak dilakukan pembebasan hingga saat ini sejak tahun 2004 silam, Akibat tak ada itikad baik dari pihak perusahaan akhirnya kuasa hukum Poktan UBM mengajukan gugatan terkait perampasan atau pemakaian lahan milik masyarakat yang belum di ganti untung oleh PT Berau Coal tersebut.
Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjarbaru – Kalimantan Selatan mengatakan tertanggal (15/10/2024) pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait persoalan lahan milik Poktan UBM yang dikuasai oleh PT.Berau Coal selama hampir 20 tahun.
“Dasar masyarakat mengajukan itu kan sudah jelas, kami pun telah mengumpulkan semua data-data itu dari mereka, Selain hasil hearing di DPRD Provinsi Kaltim, masyarakat juga memiliki 647 legalitas surat secara fisik atas tanah seluas 1.290 hektar,” ujar M. Hafidz Halim, S.H. mewakili Badrul Ain Sanusi saat di Konfirmasi wartawan.
Kemudian, pihaknya juga menemukan beberapa data dan alat bukti dimana perusahaan itu (Berau Coal) diduga tidak melakukan prosedur yang benar terhadap pembebasan lahan-lahan masyarakat di Kampung/Desa Tumbit Melayu, perusahaan hanya memiliki Ijin IUP OP terdahulu dan IUP PKP2B di tahun 2018.
“Pembebasan lahan seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang ada baik itu berdasarkan Undang-Undang Mineral Batubara (Minerba) nomor 3 tahun 2020, dimana pemegang IUP harus menyelesaikan permasalahan lahan dengan masyarakat, hal tersebut juga tidak terlepas dari implementasinya yaitu Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disitu aturannya jelas harus dilepaskan atau dibebaskan dahulu ketika mengajukan IUP atau IUPK,” sambungnya.
Secara prinsip, kata Hafidz Halim ada beberapa Dugaan Pelanggaran yang mengarah ke ranah Pidana yang diduga pula dilakukan PT.Berau Coal, Pasalnya kami tidak menemukan data PT.Berau Coal melakukan pembebasan lahan baik dengan orang lain diatas lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Kampung Tumbit Melayu.
“Dengan siapa dan bagaimananya Poktan tidak tahu dan tidak merasa pernah dibebaskan, Intinya yang kami temukan bahwa lahan ini sejak hak ulayat bahkan dilengkapi banyaknya administrasi sejak tahun 2000 hingga berganti kepala desa, lahan ini sah masih milik Poktan UBM,” katanya.
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. melanjutkan, “Karena dari hasil musyawarah maka pihak warga Kelompok Tani (Poktan UBM) bersama kuasa hukum cenderung memutuskan untuk menempuh langkah hukum secara keperdataan terlebih dahulu, sehingga untuk membuktikan hal adanya Kerugian yang dialami maka kami lebih cenderung membuktikan kepersidangan perdata karena akan lebih objektif jika pembuktian dengan data.
“Bisa saja kami langsung lapor secara pidana, hanya saja bukan kami tidak mempercayai penegak hukum lainnya dibidang pidana akan tetapi ini kan yang dilawan perusahaan, maka akan lebih tepat sasaran jika kami memilih perdata terlebih dahulu baru nantinya ke arah pidana jika lahan dapat dibuktikan milik Kelompok Tani,” tandas Badrul Ain.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Berau Coal belum memberikan jawaban.