Jakarta, 20 Mei 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor BPA di Jakarta. Adapun barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu. Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset serta pihak verifikator dalam hal ini Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Atas Nama Terpidana Jimmy Sutopo.
Setelah dilaksanakan pemusnahan, Barang Rampasan Negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.(MR).
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM















