• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

BPA Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Admin by Admin
Mei 21, 2026
in Kejaksaan RI
0
BPA Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan  Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan  dari Terpidana Jimmy Sutopo
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 20 Mei 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor BPA di Jakarta. Adapun barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu. Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset serta pihak verifikator dalam hal ini Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Atas Nama Terpidana Jimmy Sutopo.

Setelah dilaksanakan pemusnahan, Barang Rampasan Negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.(MR).

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

Post Views: 5
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

*ISRI Yogyakarta Soroti Dampak Pembukaan Lahan di Papua Selatan*

Next Post

12 BUMN Jadi Pelopor Tempat Kerja Ramah Keluarga, Dorong Standar Baru Kesetaraan Gender di Dunia Kerja

Admin

Admin

Next Post
12 BUMN Jadi Pelopor Tempat Kerja Ramah Keluarga, Dorong Standar Baru Kesetaraan Gender di Dunia Kerja

12 BUMN Jadi Pelopor Tempat Kerja Ramah Keluarga, Dorong Standar Baru Kesetaraan Gender di Dunia Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal Dan Geng Motor   

Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal Dan Geng Motor  

Mei 21, 2026
Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Mei 21, 2026
12 BUMN Jadi Pelopor Tempat Kerja Ramah Keluarga, Dorong Standar Baru Kesetaraan Gender di Dunia Kerja

12 BUMN Jadi Pelopor Tempat Kerja Ramah Keluarga, Dorong Standar Baru Kesetaraan Gender di Dunia Kerja

Mei 21, 2026
BPA Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan  Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan  dari Terpidana Jimmy Sutopo

BPA Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Mei 21, 2026

Recent News

Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal Dan Geng Motor   

Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal Dan Geng Motor  

Mei 21, 2026
Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Mei 21, 2026
12 BUMN Jadi Pelopor Tempat Kerja Ramah Keluarga, Dorong Standar Baru Kesetaraan Gender di Dunia Kerja

12 BUMN Jadi Pelopor Tempat Kerja Ramah Keluarga, Dorong Standar Baru Kesetaraan Gender di Dunia Kerja

Mei 21, 2026
BPA Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan  Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan  dari Terpidana Jimmy Sutopo

BPA Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Mei 21, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal Dan Geng Motor   

Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal Dan Geng Motor  

Mei 21, 2026
Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Mei 21, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In