SURABAYA, JAWA TIMUR – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naomi, menyampaikan pandangan yang tegas terkait kinerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyatakan bahwa lembaga tersebut seharusnya dibubarkan karena dinilai tidak mau merubah cara kerja meskipun angka kejahatan terhadap anak masih tinggi.
Pernyataan ini muncul setelah berbagai upaya perlindungan anak yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk POLRI dengan menjalankan sejumlah program, namun tidak memberikan dampak signifikan dalam menurunkan angka kejahatan terhadap anak. Sebelumnya, KPAI juga telah menjalankan beberapa peran sesuai mandatnya berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain pengawasan dan pemantauan, koordinasi dan kolaborasi, serta penyusunan rekomendasi dan advokasi.
Pada tahun 2024, KPAI fokus pada pengawasan klaster pemenuhan hak anak (seperti pemilu ramah anak, pencegahan perkawinan anak, stunting) dan perlindungan khusus anak (kekerasan, perundungan, eksploitasi). Lembaga ini juga bekerja sama dengan berbagai pihak dan menyebarkan Pedoman Nasional Keselamatan Anak kepada seluruh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) se-Indonesia. Namun, hasilnya belum terasa maksimal, bahkan dinilai belum bekerja secara optimal.
Beberapa faktor yang menjadi alasan perlunya perubahan cara kerja KPAI antara lain keterbatasan wewenang sebagai lembaga pengawas dan advokat yang membuat rekomendasinya bergantung pada kerjasama pihak lain, keterbatasan jangkauan wilayah dan sumber daya yang menyebabkan pengawasan tidak menyeluruh hingga daerah terpencil, kompleksitas permasalahan yang melibatkan faktor sosial, ekonomi, dan budaya, serta keterbatasan akses informasi dan partisipasi anak dalam proses pengawasan dan penyusunan kebijakan.
Dalam hal anggaran, KPAI sebagai lembaga non-kementerian mendapatkan alokasi dana dari APBN setiap tahun. Berdasarkan data yang dapat diakses, anggaran KPAI tahun 2020 sebesar sekitar Rp 15 miliar, tahun 2021 meningkat menjadi sekitar Rp 18 miliar, dan tahun 2022 mencapai sekitar Rp 20 miliar. Pada tahun 2023, anggaran KPAI dialokasikan sebesar Rp 22 miliar, sedangkan untuk tahun 2024 meningkat menjadi sekitar Rp 25 miliar. Untuk tahun anggaran 2025, alokasi dana untuk KPAI sebesar Rp 27 miliar, yang digunakan untuk mendukung berbagai program dan aktivitas perlindungan anak di seluruh Indonesia.
“Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk KPAI akan lebih efektif jika dialihkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Orang (PPO) POLRI, yang memiliki akses langsung dan kewenangan operasional dalam penanganan kasus,” ujar Bunda Naomi (Jeny Claudya Lumowa) dalam pernyataannya pada 22 Januari 2026.
Seruan ini mendapat dukungan dari sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat, antara lain Ratna Sarumpaet, Haris Azhar, dan Eva Kusuma Sundari, yang menyatakan bahwa anggaran negara akan lebih tepat guna jika dialokasikan kepada lembaga yang bekerja langsung di lapangan.
Meski demikian, KPAI telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan efektivitas kerja, seperti memperkuat kerja sama antar pihak, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan melakukan advokasi agar kebijakan perlindungan anak lebih baik diimplementasikan. Pada September 2025, KPAI bahkan meluncurkan prakarsa Sigap Anak 2025: Aliansi Tiga Pilar Respon Cepat Perlindungan Anak bersama Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPS PI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk membangun sistem respon darurat perlindungan anak yang komprehensif.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari KPAI maupun pemerintah terkait permintaan pembubaran tersebut. Namun, data menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih sangat urgen, dengan angka korban kekerasan terhadap anak meningkat dari 20.221 pada 2023 menjadi 21.648 pada 2024, dan survei menunjukkan 9 dari 100 anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya.
TRC PPA















