Medan — Potret buram penegakan hukum kembali mencuat ke permukaan. Keributan terjadi di halaman Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis (5/2/2026), ketika keluarga seorang tersangka memprotes perlakuan aparat yang dinilai tidak manusiawi dan penuh kejanggalan.
Sejumlah orang tampak berteriak di depan ruangan Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka mengaku tidak diizinkan bertemu dengan anggota keluarga yang tengah ditahan. Belakangan diketahui, tiga orang—dua perempuan dan satu laki-laki—tersebut merupakan keluarga dari Persadaan Putra Sembiring, korban pencurian toko ponsel yang justru berbalik status menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Ironisnya, keluarga mengaku tidak terima atas keputusan penyidik yang menetapkan empat anggota keluarga sebagai tersangka, dengan satu orang telah lebih dulu ditahan.
“Bagaimana bisa keluarga kami jadi tersangka? Padahal Putra tidak ada memukul,” teriak salah seorang anggota keluarga di hadapan aparat.
Tak Bisa Dijenguk, Kondisi Kesehatan Dipertanyakan
Seorang perempuan yang diduga ibu dari Persadaan Putra Sembiring mengungkapkan kesedihannya. Ia mengaku sudah tiga hari tidak diizinkan menjenguk anaknya, padahal kondisi kesehatan Persadaan membutuhkan perhatian khusus.
“Saya mau kasih obat. Anak saya punya penyakit ayan. Kalau kambuh bisa keluar buih dari mulut,” ujarnya dengan suara gemetar.
Keluarga mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan Persadaan, apakah benar ditahan di sel, di mana lokasinya, serta bagaimana kondisi kesehatannya. Situasi ini memicu kemarahan dan kecurigaan adanya perlakuan tidak transparan dari aparat penegak hukum.
Fakta mengejutkan terungkap saat ibu Persadaan mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum polisi agar anaknya ditempatkan di sel yang layak.
Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan tahanan. Jika benar, hal tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga kejahatan serius yang mencederai prinsip negara hukum.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengetahui:
- dasar hukum penahanan,
- kondisi dan lokasi tahanan,
- serta prosedur pelayanan tahanan dan keluarganya.
Menutup akses informasi dan menolak pertemuan keluarga tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak publik atas informasi.
Keluarga juga mengklaim bahwa sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, sempat menjanjikan mereka dapat bertemu dengan Persadaan. Namun hingga hari ketiga, janji tersebut belum juga terealisasi.
Kondisi ini memperkuat kesan adanya ketimpangan relasi kuasa antara aparat dan masyarakat kecil—di mana korban justru terjerat hukum, sementara dugaan pelanggaran prosedur terkesan diabaikan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi warga dan menguatkan stigma lama bahwa hukum bisa “dibeli”, sementara keadilan harus ditebus. Ketika bahkan penempatan di sel tahanan diduga memerlukan uang, publik wajar mempertanyakan: masihkah hukum berpihak pada keadilan?
Setelah dilakukan pendekatan, keluarga Persadaan bersama kuasa hukumnya akhirnya diarahkan masuk ke salah satu ruangan di Polrestabes Medan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait:
- dugaan pungli,
- kondisi kesehatan tahanan,
- serta dasar hukum penetapan korban sebagai tersangka.
Publik mendesak Propam Polda Sumut dan Mabes Polri turun tangan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
UU KIP dan UU Pers menjamin hak masyarakat untuk tahu—dan aparat wajib menjawab.
Biro Medan.















